Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Puji Santoso, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) minta berbagai pihak memberikan narasi berimbang dan tidak menyudutkan dalam bentrok pekerja PT GNI atau Gunbuster Nickel Industri yang menewaskan 3 orang di Marowali Utara, Sulawesi Tengah.

“Jika bernarasi dengan menyudutkan salah satu pihak, nantinya tidak ketemu ujungnya atau penyelesaiannya. Jangan sampai pelanggaran tenaga kerja asing malah tidak ditangani,” kata Puji Santoso yang juga Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional 16/1/2023).

Bentrok antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) Cina PT GNI terjadi di Marowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (14/1/2023). Teratat 3 orang tewas yang terdiri dari 2 tenaga kerja lokal dan 1 TKA Cina.

Baca juga:  MINGGU BULU DAN AMIRULLAH ADALAH PEMBELA HAK ASASI MANUSIA DI SEKTOR KETENAGAKERJAAN

Menurut Puji, bentrok PT GNI tidak lepas sejumlah persoalan yang diadvokasi SPN. Perusahaan smelter ini dituding tidak taat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

SPN mencatat 7 persoalan sebelum bentrok itu terjadi, yaitu pertama soal K3 ( SOP, APD, pelaksanaan K3 dan jaminan kematian).

Kedua, manajemen GNI dituding anti serikat pekerja / serikat buruh, dibuktinya dengan tak adanya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Perusahaan itu tidak mau berunding.

Ketiga, perusahaan milik China ini dituidng melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara kontrak kerja pengurus SPN yang berkerja di perusahaan itu diberhentikan.

Keempat, perusahaan ini memotong tunjnagan skil. Kelima, menerapkan parjanjian kerja waktu tertentu terhadap pekerjaan bersifat tetap.Keenam, dituing PT GNI tidak punya peraturan perusahaan (PP).

Baca juga:  HARI K3 DIPERINGATI DENGAN AKSI UNJUK RASA DI KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN

Ketujuh, beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum ditunaikan santunannya.

“Korban penganiyaan tenaga kerja lokal (WNI) oleh TKA Cina sudah dilaporkan ke Polres Marowali Utara, hingga sekarang tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan, informasi yang kami terima (SPN – red), ada 56 tenaga kerja lokal diamankan aparat. Kami berharap penanganannya fair dalam proses ini,” kata Puji Santoso.

Berdasarkan asas equality before the law, SPN menuntut Polres Morowali Utara memroses para TKA Cina yang melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para Tenaga Kerja Lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa.

SN 09/Editor