Pengurus PSP SPN PT Nipsea Paint & Chemicals diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh manajemen perusahaan, diduga sebagai upaya untuk “menghabisi” pergerakan organisasi.

(SPNEWS) Jakarta, PT Nipsea Paint & Chemicals berkantor pusat di jalan Ancol Barat I/A5/C No. 12 Jakarta. PT Nipsea Paint & Chemicals merupakan salah satu perusahaan manufaktur cat pertama dan pelopor industri cat di Jepang. Saat ini Nippon Paint merupakan pemimpin pasaran cat di Jepang. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan kondisi ketenagakerjaannya. Terbaru, bahwa manajemen perusahaan menolak adanya berdirinya Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang dibentuk oleh karyawannya.

Hal itu dibuktikan dengan mengirimkan kembali surat resmi pemberitahuan kepengurusan SPN PT Nipsea Paint & Chemicals yang dikirimkan oleh pihak DPC SPN Jakarta Utara. Berselang seminggu kemudian dilanjutkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Achmad Sulaiman (Sekretaris FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals dengan alasan kontrak telah berakhir dan Lomri (Wakil ketua FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals) dengan alasan menolak pensiun dini yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

Baca juga:  PT. GNI WAJIB BERTANGGUNGJAWAB ATAS BENTROK PEKERJA YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA

10 hari kemudian dalam pertemuan bipartit membahas permasalahan PHK terhadap kedua orang pengurus tersebut, justru perusahaan menyampaikan bahwa Ketua FSPN PT Nipsea Paint & Chemicals yaitu Sugeng dimutasi ke Purwakarta. Dan saat itu pula yang bersangkutan menolak keputusan tersebut. Sehingga akhirnya perusahaan tidak memperbolehkan yang bersangkutan untuk bekerja dan dilarang memasuki areal perusahaan.

Terkait hal – hal tersebut DPC SPN Jakarta Utara sudah melaporkan ke Sudinakertrans Kota Jakarta Utara. Hingga dijelaskan oleh pihak perusahaan yang diwakili HRDnya dalam mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Utara bahwa dikatakan perusahaan tidak bersedia adanya serikat pekerja di PT Nipsea Paint and Chemicals dengan alasan trauma masa lalu. Hingga saat ini pihak Sudinakertrans Kota Jakarta Utara belum mengeluarkan anjuran atas perkara ini.

Baca juga:  MANGKRAKNYA PERDA KETENAGAKERJAAN DAN UMSK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

Menurut Agus Rantau, Ketua DPC SPN Jakarta Utara bahwa berkenaan dengan hal tersebut ada indikasi perusahaan mencoba mengaburkan perjuangan Serikat Pekerja dengan cara memindahtugaskan serta memutus hubungan kerja pengurus serikat pekerja. Hal ini jelas melanggar pasal 28 Undang-undang No 21/2000 tentang kebebasan berserikat.

SN O7/Editor