Beberapa masalah yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang semenjak awal diadvokasi oleh SPN Morowali antara lain :

  1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Tidak adanya Standard Operasional (SOP) K3
  • Tidak memadainya Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pelaksana K3 dari TKA China
  • Sudah banyak pekerja yang meninggal dunia, cacat tetap, mobil terbalik dll akibat kecelakaan kerja, bahkan informasinya pernah terjadi pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan baru diketahui setelah 2 (dua) hari kemudian.
  1. Management PT. GNI diduga anti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ditandai dengan belum menerima keberadaan Serikat Pekerja Nasional di PT. GNI. Dan Ketika diajak berunding didalam perusahaan, pihak PT. GNI tidak mau melakukannya.
  2. Management PT. GNI diduga melakukan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh), ditandai dengan melakukan pemberhentian kontrak kepada para pengurus SPN PT. GNI, dan melakukan beberapa rangkaian perbuatan untuk seolah – olah menghilangkan keberadaan SPN di PT. GNI.
  3. GNI melakukan pemotongan tunjangan skill
  4. Menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, sehingga di PT. GNI tidak ada kelangsungan kerja bagi para pekerja/buruhnya.
  5. Di PT. GNI diduga tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP).
  6. Beberapa pekerja/buruh yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sampai saat ini belum ditunaikan santunannya.
Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

Beberapa permasalahan diatas adalah awal mula dilakukan rangkaian advokasi yang kemudian berujung pada aksi mogok kerja para pekerja/buruh, pihak PT. GNI. Sehingga tragedi yang terjadin kemarin di PT. GNI tidak lepas dan tidak bisa dipisahkan dari PT. GNI yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan RI. Disisi lain sepertinya management PT. GNI tidak mampu memberikan masukan maupun berkoordinasi dengan baik kepada management China terkait peraturan perundang-undangan RI.

Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada para pejabat instansi/institusi tertentu dalam membangun narasi terkait insiden ini agar berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pihak, agar jangan sampai permasalahan ini semakin Panjang dan tidak ketemu ujungnya dan bahkan jangan sampai masalah utama tentang pelanggaran-pelanggaran PT. GNI tentang ketenagakerjaan ini terus berlangsung.

Korban penganiayaan Tenaga Kerja Lokal oleh TKA China saat ini sudah melaporkan kepada institusi Kepolisian Resort Morowali Utara dan belum kelihatan ada proses mengamankan oknum TKA China, dan bahkan sampai saat ini informasi yang masuk di kami ada sekitar 56 (lima puluh enam) orang Tenaga Kerja Lokal yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami berharap fair dalam proses perkara ini.

Baca juga:  PSP SPN PT NIKOMAS GEMILANG  PEDULI LINGKUNGAN 

Dalam hal ini kami menuntut Management PT. GNI untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas segala hal yang terjadi di wilayah hukum PT. GNI, rangkaian advokasi hak dan kepentingan pekerja/buruh PT. GNI yang sudah dilakukan sekitar 4 (empat) bulan belum mendapatkan hasil dan malah berujung pada hilangnya nyawa pekerja/buruh PT. GNI.

Dan kami menuntut kepada Pengusaha PT. GNI agar taat, patuh dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan cara melaksanakan setiap hak normative pekerja/buruh tanpa terkecuali.

Berdasarkan asas equality before the law kami menuntut pihak Kepolisian Resort Morowali Utara untuk juga memproses para TKA China yang melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan kepada para Tenaga Kerja Lokal serta mengakibatkan hilangnya nyawa.

PUJI SANTOSO

Ketua Bidang Politik & Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP SPN

Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional