Ilustrasi UMK
Mayoritas UMK di Jawa Barat mengalami kenaikan
(SPNEWS) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan nilai rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Pangandaran
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, (19/11/2020)
“Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar,” kata Kang Emil dalam keterangan resminya, ditulis (20/11/2020).
Ia pun melaporkan, hingga Kamis (19/11) masih ada lima kabupaten yang belum memberikan nilai rekomendasi UMK.
“Di antaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Kang Emil pun mengajak seluruh pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jabar untuk menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19.
Rencananya, Kang Emil akan melakukan formalitas pengecekan rekomendasi UMK Kabupaten/kota tahun 2021 yang masuk ke Dewan Pengupahan Jabar. Penandatanganan Surat Keputusan, akan dilakukan pada Sabtu (21/11) pagi.
Dalam kesempatan yang lain, Kang Emil mengatakan mayoritas UMK di kabupaten/kota di Jabar naik. Pernyataan itu , disampaikannya ketika menjawab pertanyaan netizen dalam kolom komentar instagramnya yang menginginkan UMK di kabupaten/kota di Jabar dinaikkan.
Sejumlah kabupaten/kota yang diketahui menaikkan nilai rekomendasi, yaitu Kota Cimahi dan Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cimahi telah memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2021 naik sebesar 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Cimahi tahun 2021 berubah menjadi Rp 3. 241.929 atau Naik Rp 102.654,2 dari tahun ini yang hanya Rp 3.139.274,74.
Begitu pun dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon yang menyepakati UMK 2021 naik sebesar 2,33 persen atau menjadi Rp 2.271.210 dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 2.219.487,67.
“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen, atau jika dinominalkan sebesar Rp 51.714,” kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdulah Syukur kepada awak media di kantornya, (18/11/2020).
SN 09/Editor