Ribuan Buruh se-Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 melakukan aksi di Kantor Bupati Bogor. Tuntutan yang diserukan oleh buruh di antaranya Tolak Kriminalisasi Buruh, Jalankan UMK 2016 sebesar Rp. 3.750.000, dan Awasi JKN serta Perbaiki Pelayanan BPJS Kesehatan

(SPN News) Bogor, Pada pukul 08.00 WIB masa aksi mulai berdatangan di Gerbang Tegar Beriman Pemda Kabupaten Bogor, di mana tempat tersebut dijadikan titik kumpul para masa aksi dari berbagai wilayah se-kabupaten Bogor dan sekitarnya. Masa aksi kemudian  bergerak menuju kantor Bupati Bogor dengan konvoi menggunakan kendaraan roda dua serta roda empat. Dengan mengusung berbagai atribut organisasi dan poster –poster tuntutan, buruh juga melakukan orasi mengkritik kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor yang sampai saat ini tidak berpihak kepada perbaikan nasib buruh.

Baca juga:  AKSI TOLAK RUU CIPTA KERJA DI TASIKMALAYA SEMPAT RUSUH

“Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Bogor telah lalai dan alpa atas nasib rakyat Bogor. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus PHK sebagai dampak krisis ekonomi, kriminalisasi buruh yang memperjuangkan hak – haknya dan masih rendahnya pelayanan BPJS Kesehatan bagi warga Bogor” demikian salah satu poin orasi kawan – kawan buruh.

Perwakilan masa aksi kemudian di terima oleh beberapa perwakilan dari pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini oleh Yous Sudrajat selaku Kadisnaker Kabupaten Bogor, Zaki Budiman selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Tagor Hutahaean sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial : dan Persyaratan Kerja. Dalam dialog tersebut perwakilan masa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, Meminta  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor untuk mengklarifikasi atas steatment/penyataannya di media cetak yang mengatakan bahwa Upah 2016 di Kabupaten Bogor tidak naik, Tindak tegas Pengusaha yang melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan, Pelaksanaan BPJS Kesehatan yang tidak berpihak kepada Buruh dan masyarakat, dan Mempertanyakan perbedaan UMK Kabupaten Bogor dengan UMK Kota Bogor dan Kota Depok.

Baca juga:  PERUSAHAAN WAJIB PEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS

Karena tidak ada satupun kesepakatan dengan pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, buruh mengancam akan mengerahkan masa aksi dikemudian hari.

Tina/Jabar7