SPN News – Data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah kasus mogok kerja atau unjuk rasa di Indonesia meningkat pada tahun 2022. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 407 kasus mogok kerja atau unjuk rasa di Indonesia, dari Januari hingga Desember 2022. Jumlah ini meningkat sekitar 5,17 persen dari jumlah kasus di tahun sebelumnya (2021), yaitu sebanyak 382 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 153.039 orang tenaga kerja yang terlibat, dan 1.224.312 jam kerja yang hilang.

Pada periode Januari-Desember tahun 2023, tercatat sebanyak 322 kasus mogok kerja/unjuk rasa di Indonesia dengan 74.917 orang pekerja yang terlibat dan 599.336 jam kerja yang hilang akibat mogok kerja/unjuk rasa ini.

Menurut pengamatan, jumlah kasus mogok kerja atau unjuk rasa di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain, kondisi ekonomi yang belum stabil, serta penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Berikut Tabel Jumlah Kasus Mogok Kerja di Indonesia selama tahun 2023 :

No. Provinsi Kasus Tenaga Kerja Terlibat Jam Kerja yang Hilang (jam)
1 Aceh 19 4.002 32.016
2 Sumatera Utara 22 120 960
3 Sumatera Barat 1 30 240
4 Riau 15 900 7.200
5 Jambi 5 1.210 9.680
6 Sumatera Selatan 6 1.490 11.920
7 Bengkulu
8 Lampung 1 35 280
9 Bangka Belitung
10 Kepulauan Riau 16 960 7.680
11 DKI Jakarta 7 1.200 9.600
12 Jawa Barat 62 44.000 352.000
13 Jawa Tengah 20 6.100 48.800
14 DI. Yogyakarta 1 50 400
15 Jawa Timur 25 6.970 55.760
16 Banten 45 700 5.600
17 Bali
18 Nusa Tenggara Barat 2 75 600
19 Nusa Tenggara Timur
20 Kalimantan Barat 2 55 440
21 Kalimantan Tengah
22 Kalimantan Selatan 1 13 104
23 Kalimantan Timur 22 200 1.600
24 Kalimantan Utara 2 60 480
25 Sulawesi Utara
26 Sulawesi Tengah 5 450 3.600
27 Sulawesi Selatan 35 6.100 48.800
28 Sulawesi Tenggara 3 85 680
29 Gorontalo
30 Sulawesi Barat
31 Maluku 1 2 16
32 Maluku Utara 4 110 880
33 Papua Barat
34 Papua
Total 322 74.917 599.336
Baca juga:  TERJADI LAGI PHK SEPIHAK DI PT IMIP

Catatan:

  • Data ini berdasarkan data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Data ini hanya mencakup kasus mogok kerja yang dilaporkan kepada pemerintah.
  • Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam mogok kerja mungkin lebih besar dari yang dilaporkan.

Urutan Provinsi dengan Kasus Mogok Kerja Terbanyak Selama Tahun 2023

Berdasarkan data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Peringkat Provinsi Jumlah Kasus
1 Jawa Barat 62
2 Jawa Tengah 20
3 DKI Jakarta 7
4 Jawa Timur 25
5 Banten 45
6 Sulawesi Selatan 35
7 Sumatera Utara 22
8 Riau 15
9 Jambi 5
10 Sumatera Selatan 6

Urutan Provinsi dengan Tenaga Kerja yang Terlibat Terbanyak Selama Tahun 2023

Berdasarkan data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, provinsi dengan tenaga kerja yang terlibat terbanyak dalam mogok kerja selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Urutan Provinsi dengan Jam Kerja yang Hilang Terbanyak Selama Tahun 2023

Berdasarkan data dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, provinsi dengan jam kerja yang hilang terbanyak dalam mogok kerja selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Peringkat Provinsi Jumlah Jam Kerja yang Hilang (jam)
1 Jawa Barat 352.000
2 Jawa Timur 55.760
3 Banten 5.600
4 Sumatera Utara 960
5 DKI Jakarta 9.600
6 Sulawesi Selatan 48.800
7 Riau 7.200
8 Jawa Tengah 48.800

Berdasarkan urutan provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak, tenaga kerja yang terlibat terbanyak, dan jam kerja yang hilang terbanyak, dapat disimpulkan bahwa provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan permasalahan ketenagakerjaan yang paling tinggi. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Jumlah tenaga kerja di Jawa Barat yang sangat besar
  • Tingkat upah yang masih rendah
  • Kondisi kerja yang tidak memadai

Terjadinya mogok kerja menunjukkan bahwa masih ada permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan di Indonesia. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah terjadinya mogok kerja. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Jawa Barat, antara lain:

  • Meningkatkan upah minimum sampai batas maksimum
  • Meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Meningkatkan pengawasan terhadap ketenagakerjaan
  • Menciptakan iklim kerja yang kondusif

Secara umum, penyebab utama mogok kerja adalah terkait dengan upah dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, mogok kerja juga disebabkan oleh masalah ketenagakerjaan lainnya, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), jam kerja, dan keselamatan kerja.

SN0-01/Editor

Sumber :
Data Mogok Kerja, Tahun 2022
Mogok Kerja, Desember Tahun 2023