(SPN News) Cikarang, 14 November 2016 dibawah pengawalan sekitar seribu anggota SP/SB dari berbagai Federasi, DEPEKAB Kabupaten Bekasi mengadakan rapat lanjutan untuk membahas UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Rapat ini dihadiri oleh semua anggota DEPEKAB baik dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha/APINDO dan pemerintah.

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB sesuai dengan kesepakatan dari seluruh anggota DEPEKAB yang hadir. Dalam rapat ini pemerintah menyampaikan beberapa hal yaitu : a. Meminta agar DEPEKAB menyepakati UMK terlebih dahulu sebelum membahas UMSK sesuai dengan ketentuan PP No 78 Tahun 2015, b. Pemerintah menyetujui bahwa DEPEKAB menyusun konsep sektor unggulan untuk UMSK, c. Perumusan nilai UMSK dibahas secara bipartit oleh unsur SP/SB dan unsur APINDO, d. DEPEKAB Kabupaten Bekasi berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam kerangka dan konsep sektor unggulan untuk UMSK, e. Dikarenakan belum ada sektor unggulan dan asosiasi sektor usaha di Kabupaten Bekasi maka pembahasan UMSK dilakukan secara bipartit oleh unsur APINDO dan unsur SP/SB DEPEKAB Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  SUARA LANTANG SP/SB MAYORITAS GARTEKS SBSI MENOLAK  PT INDAH JAYA TEXTILLE INDUSTRY  KE SEKTOR V (LIMA) 

Unsur SP/SB menyampaikan bahwa : a. Meminta BPS menyampaikan data inflasi dan PDRB Kabupaten Bekasi, b. Meminta penetapan UMK tidak menggunakan PP No 78 Tahun 2015, c. Meminta penegasan bahwa pengelompokan sektoral dalam UMSK Tahun 2017 sama dengan UMSK Tahun 2016, maka sektor 2 menjadi sektor 1, sektor 3 menjadi sektor 2, dan sektor 4 menjadi sektor 3, d. UMK dan UMSK Tahun 2017 dibahas dalam satu paket pembahasan oleh DEPEKAB Kabupaten Bekasi.

Adapun unsur APINDO menyampaikan bahwa : a. Penetapan UMK harus sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, b. Untuk penetapan UMSK sangat setuju dan bersedia untuk melakukan perundingan bipartit dengan unsur SP/SB.

Baca juga:  PENTINGNYA GARAM DALAM INDUSTRI PENGOLAHAN

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula hasil dari negosiasi team kecil yaitu : a. Rekomendasi Bupati memuat UMK dan UMSK, b. Memerlukan tambahan waktu untuk membahas UMSK.

Karena masih belum ada kesepahaman maka akhirnya disepakati untuk membentuk team kecil kembali untuk menegosiasikan perbedaan persepsi yang ada dengan anggota dari setiap unsur yaitu dari pemerintah diwakili oleh bapak Supriyanto dan bapak Maman Suhardiman, dari SP/SB yaitu bung Sarino dan bung Saeful sedangkan wakil dari unsur APINDO adalah bapak Agus Setiawan dan bapak Richard.

Dan rapat pun ditutup pukul 17.00 WIB dan rapat selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 16 November 2016.

 

Shanto/Coed