Gambar Ilustrasi

88.973 TKI tersebut diperkirakan akan mendatangkan devisa Rp 3,8 T

(SPN News) Jakarta, Sebanyak 88.973 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI siap dikirim ke luar negara setelah penghentian sementara penempatan pekerja ke luar negeri dicabut. Namun pembukaan tersebut dilakukan bertahap dan masih terbatas pada 14 negara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan dibukanya penempatan pekerja Indonesia ke 14 negara berpotensi menghasilkan devisa bagi Indonesia senilai Rp 3,8 triliun.

“Kalau berdasarkan data dari BP2MI, jumlah remitansi pada tahun 2019 sebesar Rp 160 triliun dari 3.742.440 pekerja migran Indonesia. Merujuk data tersebut maka jika CPMI yang akan berangkat itu 88.973 maka akan berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp 3,8 triliun,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, (30/9/2020).

Baca juga:  AKSI SOLIDARITAS, BURUH GERUDUK KANTOR DISNAKER CIKOKOL TANGERANG

Penempatan TKI Dibuka Lagi ke 14 Negara Ini

Sebanyak 88.973 yang siap diberangkatkan adalah calon pekerja migran Indonesia yang berdasarkan data dari BP2MI telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan siap berangkat.

“Siap berangkat itu artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan lain-lain,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapannya berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon pekerja.

Baca juga:  PENDIDIKAN LEADERSHIP PSP SPN PT PWI 2

Kemudian pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terharap risiko terpapar covid-19.

“Kemudian pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan. Yang ketiga pentahapan itu berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran,” tambahnya.

SN 09/Editor