PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) melaporkan salah seorang Bagian Admin DSS bernama Ariesti Diandra kepada HRD PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) Morowali 

(SPN News) Bahodopi, Advokasi yang dilakukan PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) terhadap salah seorang anggota SPN yang di anggap mangkir pada (25/07/2020) lalu berujung PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) melaporkan salah seorang Bagian Admin DSS bernama Ariesti Diandra kepada HRD PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) Morowali Sulawesi Tengah di Ruang Indisipliner karena telah melakukan pencemaran nama baik Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam pelaporan tersebut dihadapan pengurus PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) dan HRD PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS), Admin DSS Ariesti Diandra mengakui kesalahannya dan diberikan sanksi berupa SP 2 oleh Achmad Ridwan S.H.MH selaku pimpinan HRD PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca juga:  SIDANG PUTUSAN KASUS DUGAAN PENGGELAPAN KARYAWAN PT ALFAMART TBK

“Kami masih menganut azas kekeluargaan, tidak langsung kami laporkan ke polisi. Kami masih punya rasa kasihan apalagi dia sedang hamil muda. Dia juga sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan. Dengan diberikan SP 2 sebagai peringatan untuknya agar bisa menjaga omongan dan tidak mengulanginya lagi.” terang Sekretaris PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS) Patriansyah melalui telephone selularnya.

SN 08/Editor