(SPN News) Jakarta, PLT Gubernur Provinsi Banten bapak Nata Irawan pada tanggal 23 November 2016 telah menandatangani Surat Keputusan Nomor : 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017.

Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2017 adalah sebagai berikut :

  1. Kota Serang sebesar Rp 2.866.595,31
  2. Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.127.112,50
  3. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.164.979,43
  4. Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.270.936,13
  5. Kota Cilegon sebesar Rp 3.331.997,62
  6. Kabupaten Serang sebesar Rp 3.258.866,25
  7. Kota Tangerang sebesar Rp 3.295.075,88
  8. Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 3.270.936,13

PLT Gubernur Provinsi Banten menetapkan UMK ini berdasarkan kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aliansi Banten Darurat Upah menyatakan protes keras atas SK Gubernur ini dan rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 24-25 November 2016.

Baca juga:  PEKERJAKAN TKA ILEGAL, PT SAN HAI PLASTIK TERANCAM DITUTUP

 

Shanto/Coed