Ilustrasi

RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas DPR RI ternyata berdampak juga dalam sektor pelayanan kesehatan

(SPNEWS) Jakarta, RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI sekarang ini salah satu satunya memuat sektor kesehatan. Di sektor kesehatan juga terdapat masalah serius yang menyangkut regulasi kesehatan nasional, yaitu; Pertama, penyederhanaan berbagai regulasi perizinan yang dapat mengakibatkan pengabaian kualitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, serta makanan dan minuman yang beredar. Kedua, penghapusan regulasi pelabelan makanan dan minuman kemasan. Hal ini akan menghilangkan transparansi dari kandungan produk yang melanggar hak atas informasi milik konsumen.

Ketiga, ketidakjelasan bentuk sanksi pelanggaran terhaap rumah sakit, perubahan sistem klasifikasi rumah sakit, kedudukan rumah sakit sebagai badan usaha, pelonggaran regulasi akreditasi, dan pengalihan wewenang pengawasan kepada pemerintah pusat menyebabkan pengaturan rumah sakit bermasalah.

Baca juga:  KADIN INGIN MENGHAPUS UANG PESANGON BURUH DI INDONESIA

Terakhir, dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa untuk memasok kebutuhan kesehatan dapat melakukan impor dan bukan lagi sebagai komponen tambahan. Akibatnya, produksi pangan dalam negeri bukan lagi prioritas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan sehingga ketersediaan lapangan pekerjaan dan keefektifan prosedur akan terganggu.

RUU Cipta Kerja pun bermasalah terhadap sektor psikotropika, narkotika, dan pangan. Misalnya, sentralisasi perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat. Hal tersebut mengakibatkan BPOM dan OKKP kehilangan beberapa fungsi utamanya sehingga berpotensi adanya ketidakjelasan kualitas dalam kompeten pangan dan obat.

SN 09/EDITOR