Ribuan buruh dan pekerja menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya revisi SK UMK tahun 2022 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim

(SPNEWS) Serang, Ribuan buruh dan pekerja dari berbagai daerah di Provinsi Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (SK UMK) di Banten tahun 2022. Aksi itu digelar di depan Kantor Gubernur Banten pada Rabu (5/1/2022) dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Massa aksi langsung berkumpul di depan gerbang masuk ke Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) untuk berorasi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Pihak kepolisan pun sudah memasang kawat berduri agar massa tidak kembali masuk hingga ke dalam ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga:  SIDANG MK, WAKIL PEMERINTAH AKUI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NASKAH AKADEMIK KEPADA SERIKAT BURUH

Sampai pukul 15.00 WIB, buruh masih bertahan dan satu persatu perwakilan dari berbagai elemen serikat dan aliansi buruh, naik ke mobil komando untuk berorasi. Buruh ingin Gubernur Banten Wahidin Halim menemuinya untuk duduk bersama, berdiskusi dengan buruh membicarakan revisi SK UMK tahun 2022.

Massa aksi unjuk rasa akhirnya dibubarkan Polisi pada pukul 18.00 WIB.

 

SN 09/Editor