Ilustrasi UMK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersilahkan Apindo kalau akan menggugat UMK 2022

(SPNEWS) Bandung, menanggapi Apindo Jawa Barat yang akan menggugat keputusan UMK Jawa Barat, Pemprov Jabar mempersilahkan Apindo Jabar yang akan mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur No 561/Kep.874-Kesra/2022. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Kepgub tersebut acuannya sudah jelas di PP 36/2021. Serta, adil untuk pengusaha dan buruh.

“Kepgub struktur skala upah, ya kalau menggugat itu kan hak setiap orang. Gak ada masalah itu, silahkan saja. 2019 juga pernah gitu PTUN,” ujar Rachmat Taufik Garasadi (5/1/2022).

Taufik menjelaskan, struktur skala upah memang baru diatur pelaksanaanya di 2022 melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kalau dulu, memang hanya Permenaker sehingga banyak sekali perusahaan yang tidak melaksanakan struktur skala upah ini.

Baca juga:  SPN JAWA TENGAH SIAP SUKSESKAN MAJENAS III

“Kalau perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan ini sebetulnya tak ada masalah. Malah banyak juga yang sudah melaksanakan lebih dari angka yang digunakan di Kepgub range 3,27 sampai 5 persen,” katanya.

Namun, kata Taufik, yang mempermasalahkan justru pengusaha yang tak pernah menggunakan skala upah. Jadi, berapa pun kemampuan pengusaha itu tetap menggunakan UMK atau upah minimum pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun disamakan dengan pekerja yang baru masuk.

“Ini banyak yang dilakukan oleh pengusaha. Walaupun banyak juga yang sudah menerapkan struktur skala upah. Apalagi di 2022 ini acuannya sudah jelas di PP 36 bahwa skala upah itu wajib dilakukan oleh pengusaha dengan memperhitungkan lama kerja, produktivitas, dan kemampuan. Di Kepgub ditulis sesuai dengan kesepakatan ada di point 4,” paparnya.

Baca juga:  DENGAN ALASAN PANDEMI COVID-19, POLRI TIDAK AKAN BERI IJIN UNJUK RASA

Taufik menilai, Kepgub tentang Struktur Skala Upah ini tak ada masalah dari sisi hukum. Pemprov Jabar menilai, sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Itu kan hanya pedoman Pak gubernur memberikan pedoman agar pengusaha betul-betul bisa lebih menerapkan struktur skala upah dan lebih adil bagi pekerja yang produktivitasnya tinggi,” katanya.

Agar, kata dia, jangan sampai pengusaha menyamakan gaji pekerja yang produktivitasnya baik dengan yang tidak. Sistem skala upah ini, bisa menjadi motivasi bagi pekerja agar bekerja lebih baik.

“Kalau dulu kan pinter atau nggak sama wae (sama saja,red) gajinya. Jadi tak meningkatkan motivasi pekerja,” katanya.

SN 09/Editor