Ilustrasi

Pekerja dan pengusaha dilarang menyepakati upah di bawah upah minimum

(SPNEWS) Jakarta, keadaan dan posisi pekerja yang membutuhkan pekerjaan seringkali memiliki daya tawar yang rendah kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dimungkinkan untuk membuat klausula yang di satu sisi menguntungkan perusahaan, namun di sisi lain merugikan pekerja.

Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Baca juga:  RAT KOPERASI SPJ PSP SPN PT S DUPANTEX

Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang. Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca juga:  MENKEU KLAIM PEREKONOMIAN INDONESIA MEMBAIK

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja. Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

SN 09/Editor