Penyerahan berita acara hasil sidang pleno diserahkan perwakilan Depekab agar Bupati Tangerang merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan kebutuhan hidup ril buruh di Kabupaten Tangerang
(SPN News) Tangerang, (08/11/2018) Berita Acara rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2019 yang sudah ditanda tangani dalam rapat Depekab (06/11), diserahkan kepada Bupati Tangerang.
“Jadi tadi pertemuannya yang nemuin Pak Deni, Pak Bupati sedang ada kegiatan di Jakarta, sehingga perwakilan baik dari Dewan Pengupahan unsur SP/SB dan Altar sangat kecewa. Disampaikan oleh Pak Deni, bahwa rekomendasi ke Gurbenur (Banten) akan disampaikan hari selasa (13/11). Karena tadinya mau hari Jumat (09/11), dikarekanan Bupati ada kegiatan di Jakarta.” Kata Sri Lestari, Depekab unsur SP/SB SPN.
Lanjut Sri menjelaskan, selaku orang Dinas, Deni Rohdiani diperintahkan mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Tangerang, sekaligus mewakili Bupati Tangerang yang tidak bisa hadir pada saat penyerahan berita acara rekomendasi UMK Tangerang tahun 2019. “Yang menugaskan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.” Ungkapnya.
Penyerahan berita acara hasil sidang pleno tersebut, diserahkan perwakilan Depekab agar Bupati Tangerang merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan kebutuhan hidup ril buruh di Kabupaten Tangerang. Dengan besaran nilai yang disampaikan Depekab unsur SP/SB, berdasarkan hasil survei pasar sebagaimana permintaan dari Bupati pada saat audensi.
“Jika Bupati tidak mengindahkan apa yang menjadi keinginan buruh, dalam merekomendasikan besaran nilai UMK, maka buruh akan melakukan aksi besar – besaran pada hari selasa (13/11). Dan buruh meminta, sebelum Bupati merekomendasikan ke Gurbenur (Banten), meminta dilakukan pertemuan di hari Senin (12/11).” Cetusnya.
Sri Lestari juga menambahkan, berita acara rekomendasi besaran UMK Tangerang tahun 2019 hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) harus dikawal dengan massa aksi besar – besaran di hari Selasa pekan depan.
“Untuk selasa besok, kebetulan saya juga ngga ikut, tapi yang jelas, tatkala Bupati merekomendasikan upah tidak 100 persen KHL, berarti pemimpin daerah atau Bupati itu, mempunyai dosa konstitusi.” Kata Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menjelaskan, ditemui saat selesai acara Sosialisasi di Rumah Joglo Ardes Cafe, Jl. Pemda Tigaraksa, Tangerang.
Rencananya, aksi pengawalan rekomendasi UMK akan dipusatkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Jalan H. Somawinata No 1, Kadu Agung, Tigaraksa, Kadu Agung, Tigaraksa, Tangerang. Dengan estimasi massa aksi SPN sekitar 400 orang dan aksi massa dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) juga turun ke jalan mengawal rekomendasi tersebut.
Abdul Munir/Editor