Menindaklanjuti aduan dari PSP SPN PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk terkait Nota Selisih Barang (NSB)

(SPN News) Jakarta, menindaklanjuti aduan dari PSP SPN PT SAT Tbk terkait Nota Selisih Barang (NSB) atau dulu dikenal dengan istilah Nota barang Hilang (NBH), maka Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memanggil PT SAT Tbk dan PSP SPN PT SAT Tbk untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Pertemuan ini digelar pada 24/04/2018 di Ruang Terpadu Pelayanan Satu Atap Gedung B Kemenaker dan pertemuan ini dipimpin oleh Kasie Syaker.

Dalam pertemuan itu PSP SPN PT SAT Tbk didampingi oleh tim Advokasi dari DPP SPN dan DPC SPN Kota Tangerang, ada 3 point yang menjadi kesimpulan untuk ditindak lanjuti :

Baca juga:  UMSK PROVINSI BANTEN TELAH DISYAHKAN

1. Untuk mengkaji ulang dan membedah SOP terkait pasal ganti rugi dalam pasal Peraturan Perusahaan (PP) dengan melibatkan SP/SB dan ini diberikan waktu 2 minggu.

2. Selanjutnya meminta kepada Syaker agar kedepannya pada saat pembaharuan PP, terkait pasal NSB/NBH agar menjadi perhatian dan pasal krusial untuk dimasukkan ke dalam PP

3. Selanjutnya meminta Dirjen Syaker sebagai jembatan untuk menghadirkan atau mengundang SP/SB yang ada di Distributor Center (DC) Alfamart secara nasional, guna urun rembuk menyatukan visi untuk pembuatan PKB Nasional.

Shanto/Editor