Pembahasan mekanisme prosedur pemanggilan karyawan dalam tatanan normal baru

(SPNNews) Bahodopi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali dan beberapa SP/SB se-Kawasan IMIP melakukan rapat beserta manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait mekanisme prosedure pemanggilan karyawan dalam tatanan normal baru (New Normal) di Ruang Expo Lt.1 PT Indonesia Morowali Industrial Park Sulawesi Tengah (7/7/2020)

Rapat yang dipimpin oleh HRD PT Indonesia Morowali Industrial Pack Sutan disampaikan bahwa pemanggilan karyawan yang masih berada di kampung halaman selama adanya pandemi virus corona atau covid-19 sebanyak sekitar 2000 orang akan dilakukan secara bertahap sebanyak 120 orang sekali pemanggilan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menjelaskan bahwa Karyawan yang dipanggil kembali untuk masuk kerja harus membawa hasil rapid tes yang menyatakan bahwa karyawan tersebut negatif corona dari dokter atau tempat kesehatan daerah asal karyawan cuti. “Selain syarat memasuki kawasan IMIP, untuk memasuki wilayah Kabupaten Morowali pun wajib membawa hasil rapid tes” ujarnya melalui telephone selulernya.

Baca juga:  WARTAWAN BEKERJA TIDAK TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

SN 08/Editor