Gambar Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK pekerjanya ke dinas tenaga kerja setempat.

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya ke dinas tenaga kerja setempat.

Hal ini menjadi salah satu penyebab data pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan milik pemerintah mengalami stagnasi sejak 27 Mei 2020.

“Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak dilaporkan ke kami,” ujar Ida di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca juga:  WALAUPUN PANDEMI, ASET BP JAMSOSTEK TUMBUH 12 PERSEN JADI RP 499,58 TRILIUN

Ida menyebut, saat ini data pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan masih tetap 2,8 juta orang sejak 27 Mei 2020.

Ia mengatakan, sejumlah hal juga menjadi penyebab data PHK stagnan. Pertama banyak perusahaan yang melakukan perundingan PHK secara bipartit dengan karyawan saja.

Beberapa perusahaan yang melakukan perundingan bipartit yakni Grab, Gojek dan Lion Air. PHK karyawannya.

“Seperti Grab misalnya, mereka menyelesaikan masalah di internal mereka saja. Jadi data hanya segitu-segitu saja karena ternyata ada yang dirumahkan tapi banyak juga yang sudah mulai dipekerjakan kembali,” ujarnya.

“Saya datang ke kawasan industri juga banyak yang beroperasi. Kita tinggal pastikan protokol kesehatannya saja agar tak ada Covid-19,” sambungnya.

Baca juga:  AUDIENSI BPJS KETENAGAKERJAAN

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan, angka pekerja industri atau perusahaan yang dirumahkan dan juga terkena PHK mencapai 6,4 juta orang.

Data tersebut berbeda dengan data pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat angka pekerja yang terkena PHK hanya 2,8 juta pekerja.

SN 09/Editor