PT Sunindo Adi Persada masih ingkar janji untuk pembayaran kekurangan upah pekerja

(SPN News) Bogor, Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa manajemen PT Sunindo Adi Persada telah melakukan pengingkaran terhadap Perjanjian Bersama yang dibuat 17 Desember 2018 yang mana kedua belah pihak baik manajemen maupun serikat pekerja telah menyetujui bahwa sisa upah bulan november 2018 akan dibayarkan pada tanggal 28 desember 2018. Atas pengingkaran tersebut SPN Kabupaten Bogor melakukan audensi ke Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jalan KS.Tubun Cibuluh Kota Bogor (01/03).

Dalam audensi yang ditemui langsung oleh Kepala BPPK Wilayah I Jawa Barat DR. H. Ma’mur Rizal dan beberapa jajarannya, merasa kesal atas sikap manajemen PT Sunindo Adi Persada yang selalu mengulur-ulur waktu dan mencari alasan “Perusahaan ini memang melakukan pelanggaran janji sebenarnya, kalau memang mau dibayar kenapa tidak langsung dibayarkan saja” ujar Ma’mur.

Baca juga:  DIKLAT LASKAR NASIONAL DI PSP SPN PT PWI I

“Manajemen PT Sunindo akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan karyawan jam empat, nanti kita kesana untuk mengawal” lanjut Erni salah satu pengawas ketenagakerjaan wilayah I Jawa Barat.

SN 08/Editor