Hasil Rakorcab merekomendasikan agar anggota Dewan Pengupahan dari SPN menolak kenaikan UMK berdasarkan PP No 78/2015

(SPN News) Pekalongan, pada (27/9/2018) bertempat di kantor DPC SPN kabupaten Pekalongan , diselenggarakan rapat kordinasi cabang dan dihadiri oleh PSP SPN se-kabupaten Pekalongan. Rakorcab ini dilakukan untuk membahas persiapan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan yang menurut rencananya akan dilaksanakan pada (28/9/2018).

Rapat kordinasi dipimpin langsung ketua DPC SPN Ali Soleh menyampaikan beberapa informasi terkait rencana Konferda DPD SPN Provinsi Jawa Tengah yang akan diselenggarakan pada oktober 2018, persiapan Rakercab DPC SPN dan persiapan rapat Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan pada (28/9/2018).

Dalam Rakorcab disepakati bahwa Dewan Pengupahan dari unsur SPN akan menolak usulan dan penetapan UMK apabika didasari dengan PP No 78/2015 tentang pengupahan, dengan alasan pelaksanaan PP No 78/2015 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena banyak perusahaan belum melaksanakan Struktur dan Skala Upah.

Baca juga:  MENGGUNCANG PARADIGMA: PKB BARU DAN REVOLUSI MENDALAM DI DUNIA TENAGA KERJA

Ibnu Masud/Editor