Aksi tersebut digelar dalam rangka menolak adanya upah dibawah upah minimum dan wacana penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang di nilai memberatkan para buruh

(SPN News) Bandung, SPN Jawa Barat pada (13/11/2019) menggelar aksi besar SPN di Gedung Sate Bandung. Aksi tersebut digelar dalam rangka menolak adanya upah dibawah upah minimum dan wacana penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang di nilai memberatkan para buruh.

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana menjelaskan bahwa PP No 78 akan berakhir pada tahun 2020 dan pemerintah akan mengeluarkan formulasi baru yang isinya tidak jauh berbeda dengan PP No 78. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran bahwa Gubernur tidak wajib lagi menetapkan UMK. “Upah adalah hak dasar buruh. UMK seharusnya yang mengsahkan adalah gubernur, dengan adanya surat edaran tersebut maka penetapan UMK dikembalikan ke daerah dan bipartit di tingkat perusahaan, ini adalah sebuah kemunduran bagi buruh makanya kami tolak” terangnya.

Baca juga:  KSPI MENSINYALIR PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA PENGUSAHA

Dalam aksi tersebut buruh berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemangku kebijakan di Provinsi Jawa Barat bisa menemui perwakilannya untuk dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi karena kesibukannya dan sedang berada di Sentul Bogor sehingga perwakilan buruh di temui oleh Kabid HI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Hendra Gunawan S.Ip, M.M.

SN 08/Editor