Surat pemberitahuan mogok kerja disertai dengan 3 macam tuntutan

(SPN News) Morowali, Menindak lanjuti seruan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali untuk melakukan aksi mogok kerja yang ditimbulkan dari tarik ulurnya pengesahan upah minimum sektoral (UMSK ) Kabupaten Morowali tahun 2019, SPN secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada manajemen perusahaan PT.IMIP serta pihak -pihak terkait.

Katsaing selaku ketua DPC SPN Kabupaten Morowali yang ditemui di sekretariat SPN yang berada di desa Keurea Kecamatan bahodopi menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan ini adalah bentuk prosedural agar aksi kita nanti sah menurut Undang- undang, sebagaimana yang di isyaratkan dalam Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT KEMBALI GELAR AKSI UNJUK RASA

Dalam Surat pemberitahuan disebutkan bahwa, aksi mogok kerja akan dilaksanakan selama seminggu penuh yang dimulai dari hari kamis 24 januari 2019 dengan mengambil lokasi Kawasan Industri PT IMIP. Masih dalam surat yang sama juga disampaikan maksud dan tujuan adanya Aksi mogok kerja yang mencakup 3 (Tiga ) poin tuntutan yakni :

1. Pengusaha harus menerima UMSK yang sudah disepakati bersama pada tanggal 24 Desember 2018

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah di Palu agar segera membuat surat rekomendasi ke Gubernur untuk penetapan SK UMSK Kabupaten Morowali tahun 2019.

3. Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu untuk membuatkan SK Penetapan UMSK kabupaten Morowali dengan merujuk kepada surat rekomendasi penetapan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2019 Nomor : 848/1218/Bup-TND/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018.

Baca juga:  SOSIALISASI HASIL RAKORNASUS DI JAWA TENGAH

Aksi Mogok Kerja ini adalah imbas dari tidak adanya titik temu pada perundingan kelima antara pihak pengusaha dan serikat buruh setelah rekomendasi hasil keputusan bersama di rumah jabatan Bupati Morowali yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk disahkan oleh Gubernur justru dikembalikan ke kabupaten untuk dirundingkan kembali, namun pihak Serikat Buruh menduga adanya surat keberatan dari PT IMIP lah yang menjadi faktor utama di kembalikannya Rekomendasi Keputusan Bersama ini.
Diperkirakan Aksi Mogok ini nantinya akan melibatkan ribuan karyawan yang terdiri dari Anggota PSP SPN PT ITSS, SMI, GCNS, DSI, TSI, IMIP, IRNC , selain itu juga Serikat SBSI, SPIM, FPE, SP SMIP serta karyawan yang ada dilingkup PT IMIP yang tidak tergabung dalam wadah Serikat Pekerja.

Anto Morowali/Editor