Rapat Koordinasi Cabang SPN Kabupaten Morowali

(SPNEWS) Fatufia, DPC SPN Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Cabang (13/07/21) untuk membahas beberapa permasalahan yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diantaranya terkait pembatasan cuti dan family visit bagi karyawan, sanksi bagi karyawan yang melanggar perjanjian cuti, dampak pasca vaksinasi covid-19, dan juga pelayanan poli Klinik IMIP yang di tiadakan.

Bidang Sosek DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi menginformasikan bahwa Direktur Operasional PT IMIP Irsan Widjaja mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi pembatasan cuti bagi seluruh karyawan juga sanksi bagi karyawan yang keluar wilayah administrasi Kabupaten Morowali dengan sebab, alasan dan kondisi apapun tanpa memenuhi prosedur exit-entry PT IMIP akan dianggap mengundurkan diri.

SPN menganggap Surat Keputusan Direktur Operasional yang membatasi karyawan mengambil hak cuti terlalu intervensi dan diskriminasi terhadap karyawan, seharusnya cukup dengan menunjukkan hasil swab antigen. Jika dasar PT IMIP menerapkan aturan pembatasan cuti ini karena mengantisipasi penyebaran covid-19, seharusnya melihat sisi yang lebih substansi, seperti adanya kerumunan yang luar biasa setiap waktu dalam kawasan PT IMIP. Di satu sisi ingin meminimalisir penyebaran covid-19, tapi di sisi yang lain membuka peluang tersebarnya virus covid-19 lebih besar lagi. Akan menjadi percuma jika membatasi atau melarang karyawan untuk cuti, tapi membiarkan kerumunan terjadi.

Baca juga:  LAKUKAN PHK, GOJEK AKAN DIGUGAT KE PHI

Muslim juga menjelaskan bahwa SPN akan meminta PT IMIP untuk mengevaluasi Vaksinasi yang dilakukan oleh PT IMIP karena vaksinasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan agar tidak tertular covid-19 ada beberapa anggota SPN yang telah mengikuti proses vaksin di perusahaan mengalami dampak/efek pasca vaksin berupa demam tinggi, badan memerah bahkan ada yang mengalami kelumpuhan kaki sebelah kanan. Sedangkan saat ini klinik IMIP justru malah tidak melayani poli, sehinggavsecara otomatif karyawan yang sedang sakit harus berobat ke klinik atau pelayanan kesehatan umum dan harus mengeluarkan biaya pribadi.

“Pihak Klinik harus bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk berobat ke pelayanan kesehatan umum karena setiap bulan gaji karyawan di potong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Paskes tingkat pertama mayoritas karyawan yaitu di Klinik PT IMIP.” jelasnya

Baca juga:  7.167 PEKERJA JATIM DIRUMAHKAN DAN 107 DIPHK SEPANJANG PPKM DARURAT

Muslim juga menambahkan bahwa SPN akan melakukan Mediasi terkait permasalahan-permasalahan tersebut. “Sekali lagi, bahwa ini semua demi kepentingan karyawan, bukan kepentingan satu pihak tertentu saja. Maka dari itu, kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua karyawan sekawasan PT IMIP tanpa terkecuali. Kita bersama-sama memperjuangkan hak dan kepentingan buruh demi kesejahteraan bersama.” tambahnya

SN 08/Editor