Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat menolak Permenaker No 02/2022

(SPNEWS) Mataram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan prmbayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut pekerja baru bisa mencairkan JHT saat telah berusia 56 tahun, maka secara otomatis dengan diterbitkannya aturan tersebut, Permenaker No 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengambilan JHT finyatakan tidak berlaku.

Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang di hadiri oleh seluruh pengurus DPD SPN Provinsi NTB, seluruh DPC SPN NTB dan juga PSP SPN Kota Mataram menolak keras aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap sangat memberatkan seluruh pekerja di Indonesia.

Baca juga:  MENINGKATKAN KUALITAS DAN HARKAT PEKERJA INDONESIA

Ketua DPD SPN Provinsi NTB Lalu Wira Sakti, S.H menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Omnibuslaw cipta kerja telah memperburuk kondisi pekerja di Indonesia di tambah lagi dengan adanya aturan baru mencairkan dana JHT di usia 56 tahun.
“Dengan munculnya Permenaker No 2 tahun 2022 menambah luka panjang bagi pekerja indonesia. Kami akan melakukan audensi ke instansi terkait selain membuat petisi terkait penolakan terhadap permenaker nomor 2 tahun 2022 ini kepada kementerian tenaga kerja yang di tembuskan ke DPP SPN juga akan melakukan aksi jika instruksi dari DPP telah di turunkan.” pungkasnya kepada SPNEWS (19/01/22).

SN 08/Editor