Ilustrasi

Pengusaha mal pun disebutnya akan kesulitan untuk membayar gaji para karyawan yang dipertahankan jika mal harus terus tutup saat perpanjangan PPKM Darurat

(SPNEWS) Jakarta, Skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang potensi diperpanjang 6 pekan membuat dunia usaha makin kewalahan. Salah satunya pengusaha mal, yang harus berjuang merugi selama masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, membuka kemungkinan jika harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30 persen pegawai mal jika perpanjangan PPKM Darurat jadi direalisasikan.

Pengusaha mal pun disebutnya akan kesulitan untuk membayar gaji para karyawan yang dipertahankan jika mal harus terus tutup saat perpanjangan PPKM Darurat. Oleh karenanya, Alphon memohon bantuan pemerintah untuk menanggung subsidi gaji pekerja mal sekitar Rp 6 triliun.

Baca juga:  PPKM DARURAT DIPERPANJANG SAMPAI 25 JULI 2021

“Pemerintah harus memberikan subsidi atas gaji pekerja. Subsidi 50 persen gaji pekerja selama 12 bulan, Rp 6 triliun,” ujar dia (13/7/2021).

Alphon menceritakan, pengusaha mal bukan hanya harus menanggung beban gaji pegawai selama PPKM Darurat ini. Meski diminta tutup, pengelola mal disebutnya tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.

“Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekalipun,” seru Alphon.

Seperti kewajiban membayar tagihan listrik yang tetap berjalan normal meski tidak ada pemakaian sekalipun. Kemudian pemakaian gas yang harus tetap membayar tagihan, hingga pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pemerintah juga tetap mengharuskan untuk membayar pajak reklame penuh, meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya juga seperti royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya,” tutur Alphon.

Baca juga:  MENURUT UU PPSK IURAN JHT DITEMPATKAN DALAM 2 AKUN

SN 09/Editor