Ilustrasi KRL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang untuk para calon penumpang KRL.

“Peraturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan pada operator transportasi KRL untuk melakukan implementasi aturan tersebut,” ucap Adita dalam konferensi pers virtual, (9/7/2021).

Dalam SE tersebut menyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

SE ini tentunya bertujuan untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelaku transportasi darat yang saat ini dinilai saat ini mobilitasnya masih tinggi.

Baca juga:  PPKM DARURAT JAWA BALI

“Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat,” ujar Adita.

Berikut cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

STRP juga harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.

Syarat Registrasi STRP

– Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

– Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4×6 berwarna.

Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:

Baca juga:  PELATIHAN ADVOKASI DAN NEGOSIASI SPN PEKALONGAN

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

– Komunikasi dan IT

– Keuangan dan perbankan

– Pasar modal

– Sistem pembayaran

– Perhotelan non penanganan karantina Covid

– Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal

– Energi

– Kesehatan

– Keamanan

– Logistik dan transportasi

– Industri makanan, minuman dan penunjangnya

– Petrokimia

– Semen

– Objek vital nasional

– Penanganan bencana

– Proyek strategis nasional

– Konstruksi

– Utilitas dasar (listrik dan air)

– Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

– Kunjungan sakit

– Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

– Pendamping ibu hamil/bersalin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

SN 09/Editor