Pelayanan prima merupakan elemen utama bagi tiap unit kesehatan, termasuk Klinik yang ada di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar pelayanan yang optimal

(SPNEWS) Bahodopi, Pelayanan prima merupakan elemen utama bagi tiap unit kesehatan, termasuk Klinik yang ada di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar pelayanan yang optimal.

Kurangnya sarana dan prasaran, juga jumlah/kuota pasien atau karyawan berobat yang dibatasi, dan karyawan sakit tidak diberikan SKS, serta etika komunikasi dari perawat maupun dokter di klinik. Karena hal itulah maka menjadi acuan DPC SPN Kabupaten Morowali melakukan audensi ke Klinik PT IMIP (21/06/21).

Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Juswan Paseba, Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Mulyadi, Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka dan Manajemen PT IMIP yang diwakili oleh Safaruddin, Harto Kambaton, Alfan serta perwakilan pihak Klinik Sukro, membahas beberapa hal terkait pelayanan yang diberikan oleh klinik PT IMIP terhadap seluruh karyawan se-kawasan PT IMIP.

Baca juga:  KONSOLIDASI PRESIDEN KSPI MENJELANG KONGRES

Bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Morowali yang juga merupakan Ketua PSP SPN PT ITSS Muslim Mulyadi menjelaskan bahwa sarana dan prasarana klinik yang ada di PT IMIP tidak memadai sehingga mengakibatkan banyak karyawan yang tidak dilayani saat berobat dengan alasan keterbatasan kuota sehingga karyawan harus berobat ke klinik umum atau dokter lain dengan mengeluarkan biaya pribadi.

“Selain itu, ketika ada karyawan berobat pihak klinik tidak memberikan SKS, pihak klinik beralasan karyawan tersebut masih bisa bekerja dan dalam proses penyembuhan tersebut, karyawan mendapatkan surat pernyataan dari klinik bahwa karyawan sedang sakit agar di lokasi kerjanya di berikan pekerjaan yang ringan saja. Kami menganggap bahwa hal ini malah akan menjadi masalah dikarenakan kata pekerjaan yang ringan itu masih bisa di interpretasikan oleh tiap-tiap orang, bahkan masih bisa menjadi perdebatan di Divisi kerja masing-masing. SPN meminta bahwa jika memang karyawan dinyatakan sakit, maka harus diberikan Surat Keterangan Sakit (SKS) dan istirahat, setelah sembuh baru bisa masuk bekerja kembali. Pihak klinik juga agar mengevaluasi semua perangkat perawat hingga dokter yang ada di klinik PT IMIP agar profesional dalam bekerja.” terangnya

Baca juga:  PEKERJANYA POSITIF CORONA, PT PNM TANGERANG DITUTUP

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menyatakan bahwa SPN akan terus mengawal setiap permasalahan yang terjadi di klinik PT IMIP karena ini menyangkut hak karyawan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Hasil pertemuan siang hari ini, akan menjadi catatan khusus untuk SPN, dan kami akan tetap melakukan pendampingan terkait persoalan ini, terutama akan mengupayakan agar tidak ada lagi pembatasan kuota bagi karyawan yang berobat. Karena ini menyangkut hak semua karyawan PT IMIP, maka kami berharap dan mengajak semua karyawan agar bisa bersama-sama memperjuangkan hak-hak kita selaku pekerja.” pungkasnya

SN-08/Editor