Banyak dari kita yang belum mengerti dan memahami tujuan berserikat atau bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh. Padahal banyak hal yang bisa kita peroleh apabila kita bergabung atau menjadi anggota SP/SB. Selain itu tentu kita semua mengerti bahwa berjuang bersama-sama itu tentu lebih efektif dan kuat dari pada berjuang seorang diri, karena kita semua mengetahui bahwa dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, salah satu diantaranya adalah menegakan aturan ketenagakerjaan itu sendiri yang notabane sering dilanggar oleh pengusaha/pemberi kerja.

Jadi tujuan berserikat itu diantaranya :
A. Menyatukan seluruh potensi kekuatan pekerja yang semula tercerai berai dan berjalan sendiri-sendiri
B. Memperkuat posisi tawar kita baik terhadap perusahaan maupun negara
C. Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak kita
D. Mengangkat harkat dan martabat kita sebagai pekerja, baik secara ekonomi, sosial,politik maupun hukum.
E. Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan
F. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
G. Menumbuhkan keberanian dan rasa percaya diri dalam menghadapi Pengusaha sehingga tidak mengalami penyakit inferior compleks (rendah diri dan gugup)
H. Mengetahui hak-hak kita secara hukum agar kita tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak Pengusaha dan pihak-pihak lainnya.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh secara bebas dan sukarela, bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan hak-hak aspirasi pekerja. Yang menjadi dasar hukum dari SP/SB adalah : UUD1945 pasal 28, UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang SP/SB. Jadi dasar hukum SP/SB ini sudah jelas dan kuat. Bahkan siapapun yang mencoba-coba menghalangi pekerja membentuk atau bergabung ke dalam SP akan dijerat oleh sanksi pidana, denda maksimal 500 juta rupiah atau kurungan badan paling lama lima tahun penjara. Dan dalam membentuk SP/SB adalah cukup dengan memberi tahu ke Manajemen setelah mencatatkan SP nya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan mendapat surat bukti pencatatan.

Agar serikat pekerja dapat dikelola secara profesional perlu di tumbuhkembangkan 6 prinsip utama yang menjadi dasar gerakan SP/SB, yaitu apa yang di sebut dan di singkat SIDURE, yaitu :
Solidarity, Independency, Democraty, Unity, Responsibility, dan Equality.

Baca juga:  ELASTISITAS SERAPAN TENAGA KERJA DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI

1. Solidarity, yaitu rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang ditunjukkan oleh sikap saling peduli sebagai satu tubuh. Sikap-sikap egois dan individualis harus benar-benar dikikis.

2. Independency, artinya SP memiliki kekebebasan dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan organisasi tanpa campur tangan dari pihak luar. Pihak luar itu bisa saja Manajemen, Pemerintah, Partai Politik, dsb.

3. Democracy, yaitu dalam menentukan kebijakan organisasi, SP harus senantiasa memperhatikan dan menampung aspirasi yang berkembang di kalangan anggota (grass root) dan memberi ruang bagi kontrol dari bawah terhadap para pengurusnya. Pengurus tidak boleh bersikap otoriter dan sesukanya.

4. Unity, artinya persatuan bagi SP ibarat sapu lidi dan pekerja akan memiliki posisi tawar yang kuat jika bersatu dan solid dalam wadah SP. Untuk itu kalau ingin kuat, jangan terpecah-pecah atau tercerai berai yang pada akhirnya membuat kita lemah dan tak berdaya.

5. Responsibility, artinya SP bertanggung jawab kepada anggota, perusahaan, bangsa dan negara serta masyarakat dunia.

6. Equality, yaitu bahwa SP memandang dan memperlakukan setiap orang secara sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik. Sehingga harus dihindari diskriminasi. Begitu juga antara SP dan Manajemen Perusahaan berada pada posisi yang sejajar berdasarkan nilai-nilai kemitraan.

Secara umum fungsi SP/SB meliputi :
1. Melindungi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja
2. Menyalurkan aspirasi pekerja
3. Mewakili pekerja dalam suatu perselisihan
4. Melakukan perundingan dengan pihak Perusahaan
5. Menumbuhkan kesadaran berserikat di kalangan pekerja
6. Menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di perusahaan
7. Menampung iuran dari anggota dan memanfaatkannya untuk keperluan pengembangan Organisasi
Apa saja yang menjadi hak serikat pekerja ?
1. Mengorganisir pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja
2. Berunding dengan pihak Management
3. Bersama pihak Manajemen menyusun PKB
4. Memperselisihkan suatu kebijakan yang tidak menguntungkan bagi anggotanya
5. Mewakili anggota dalam suatu perselisihan dan perundingan
6. Melaksanakan kegiatan SP sesuai AD/ART nya
7. Mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak Manajemen
8. Mengatur rumah tangga sendiri tanpa intervensi dari pihak lain (Manajemen dsb)

Bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, Serikat Pekerja harus meninggalkan cara-cara lama dalam gerakannya seperti mengandalkan pada orang perorang (sosok/tokoh) sehingga muncul one man show, mengandalkan pada kekuatan massa semata melalui aksi-aksi unjuk rasa, membiarkan anggota tetap bodoh dan tahunya beres, terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan dari luar, bersikap reaktif yang baru bergerak kalau ada masalah. Itu sama saja menempatkan SP seperti pemadam kebakaran.

Baca juga:  PERWAKILAN OJEK ONLINE DITERIMA JOKOWI

Jika cara-cara pengelolaan Serikat Pekerja masih seperti itu, jelas Serikat Pekerja tidak akan tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan, Ia akan kehilangan jati dirinya dan lama-lama akan ditinggalkan oleh anggotanya kemudian mandul dan mati. Oleh karenanya, Serikat Pekerja harus mengembangkan paradigma baru, yang meliputi :

1. Pengembangan SDM, yaitu bahwa sesungguhnya garakan serikat pekerja menyangkut 2 hal, yaitu belajar dan berjuang. Melalui proses pembelajaran dan program-program pendidikan, pekerja diberikan pengetahuan tentang cara-cara dan strategi perjuangan serikat pekerja yang lebih efektif serta pemahaman terhadap hak-haknya.

2. Kemitraan, yaitu bahwa permasalahan ketenagakerjaan adalah masalah bersama antara SP dan pihak Manajemen, oleh karenanya untuk memecahkan masalah-masalah tersebut perlu dibangun kerja sama dengan pihak Manajemen melalui nilai-nilai kemitraan. Tentu saja good will untuk membangun kemitraan ini harus juga dimiliki oleh pihak Manajamen, bukan sepihak dari serikat pekerja saja.

3. Cara-cara persuasif, yaitu bahwa perjuangan serikat pekerja harus lebih menekankan pada cara-cara persuasif melalui dialog-dialog yang sehat dan konstruktif serta argumen-argumen yang kuat.

4. Networking, yaitu bahwa di era globalisasi seperti sekarang ini, gerakan serikat pekerja tidak bisa lagi mengandalkan pada kekuatannya sendiri. Gerakan serikat pekerja juga harus mengglobal untuk mengimbangi kekuatan-kekuatan modal yang sudah semakin mengglobal. Oleh karenya membangun network/jaringan dengan kekuatan-kekuatan serikat pekerja lain, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Tentu saja yang memiliki misi dan visi yang sama.

5. Looking foreward oriented, yaitu bahwa serikat pekerja harus mampu membaca dan memprediksi perubahan-perubahan yang bakal terjadi di depan yang bakal berdampak terhadap kondisi kerja dan kelangsungan kerja para pekerja.

6. High tech, yaitu bahwa serikat pekerja harus juga menguasai teknologi tinggi, khususnya di bidang informasi dan komunkasi yang kini semakin pesat kemajuannya. Ini penting dalam rangka menunjang perjuangan serikat pekerja.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor