​Mediator telah mengeluarkan surat anjuran dengan No : 562/815/HI.Syaker/2018 yang mengatakan bahwa PT Trinunggal Komara Kabupaten Bogor harus membayar upah sesuai dengan UMK 2018

(SPN News) Bogor, setelah melalui serangkaian perundingan bipartit dan kemudian berlanjut kepada proses mediasi, maka pada akhirnya Disnaker Kabupaten Bogor mengeluarkan surat anjuran dengan No : 562/815/HI.Syaker/2018 tertanggal 20/03/2018 yang isinya menyatakan bahwa PT Trinunggal Komara harus membayar upah sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan No : 561/Kep. 1065-Yanbangsos/2017 yaitu sebesar Rp 3.483.667,-.
Seperti diberitakan sebelumnya PT Trinunggal Komara hanya bersedia membayar upah Rp 3.100.000,- dari awalnya yang hanya Rp 3.055.000,- dengan alasan produksi menurun.

Padahal seperti yang dikatakan Ketua PSP SPN PT Trinunggal Komara Muhammad Haris, PSP SPN telah menawarkan kepada perusahaan untuk melakukan upaya penangguhan apabila perusahaan memang tidak mampu untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan, tetapi perusahaan tidak mau melakukan upaya itu malah meminta agar PSP SPN sepakat untuk membayar upah sebesar Rp 3.055.000,- yang tidak ada dasar hukumnya.

Baca juga:  DIALOG SOSIAL ANTAR PEKERJA/BURUH DAN SERIKAT PEKERJA/BURUH

Muhammad  Haris juga meminta agar perusahaan beritikad baik untuk melaksanakan anjuran mediator ini, kalau ternyata perusahaan tetap bersikukuh untuk membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, maka tidak ada jalan lain selain memperkarakan masalah ini di PHI.

Shanto/Editor