(SPNEWS) Jakarta, 11 April 2017 seperti yang telah diberitakan dalam berbagai media massa baik Online maupun cetak, Kasatintel Polres Tangerang AKBP Danu W. Subroto diduga telah melakukan penamparan kepada seorang pengurus GSBI yaitu Emelia Yanti yang sedang melakukan unjuk rasa di Kawasan Tugu Adipura Tangerang pada hari Minggu tanggal 9 April 2017. Akibat tindakan ini maka seperti yang dikutip dari CNN Indonesia bahwa Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia Kokom Komalawati akan melaporkan masalah ini ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM. Seperti yang sudah menjadi viral di media massa terdapat rekaman video yang memperlihatkan kejadian terduga melakukan penamparan kepada korban.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa negara melalui UU 1945 Pasal 28 E dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum  telah menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum bahkan memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku. Harus melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  BANYAK ATURAN KETENAGAKERJAAN YANG BELUM DILAKSANAKAN DENGAN SEMESTINYA

Jadi apa pun alasannya sudah seharusnya Kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang menyampaikan pendapatnya di muka umum bukan malah melakukan tindakan yang over acting yang akhirnya malah menimbulkan masalah baru yang berujung kepada tindakan melanggar hukum. Semoga aparat penegak hukum dapat menertibkan dan menghukum anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu apalagi kepada orang-orang yang seharusnya menjadi penjaga dan penegak dari hukum itu sendiri agar negara dapat berjalan tertib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Shanto dari berbagai sumber/Coed