Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Penguasaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Selain UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum juga merupakan payung hukum bagi perlindungan upah pekerja/buruh serta bentuk dan upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja. Disamping Permenaker tersebut ada peraturan pelaksana lain yang juga mengatur mengenai upah minimum dapat kita temui dalam Permenaker No 13 Tahun 2012 tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan pada Pasal 42 (1) Upah minimum sebagaimana yang dimaksud (1) Hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, (2) Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dipertegas dalam Pasal 14, Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Mengenai upah minimum perlu kita ketahui bahwa upah minimum hanya berlaku  bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 (satu) tahun.

  1. Bagaimana dengan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun? UU Ketenagakerjaan telah menentukan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi serta secara berkala melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  2. Peninjauan upah ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan dan kemampuan perusahaan.
  3. Peninjauan upah ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  4. Mudahnya, pekerja dan pengusaha diminta untuk merundingkan secara bipartit mengenai upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
  5. Dari Ketentuan tersebut memang masa kerja menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun struktur dan skala upah, namun selain masa kerja, juga ada faktor lain yaitu golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi yang juga menjadi faktor penentu struktur dan skala upah.
Baca juga:  3 DAERAH AJUKAN UMSK, TAPI DITOLAK DISNAKER JAWA BARAT

Dengan demikian memang peraturan perundang-undangan tidak menentukan bahwa mutlak masa kerja akan menjadi penentu bahwa upah seorang pekerja akan lebih besar dari pekerja yang masa kerja lebih pendek. Mengingat masih ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan struktur dan skala upah yakni golongan, jabatan, pendidikan dan kompetensi.

Mengitup penjelasan dalam salah satu artikel jawaban Umar Kasim berjudul Struktur dan Skala Upah, berdasarkan asas kebebasan berkontrak (beginselen der contractsvrijheid) boleh saja dilakukan penyusunan struktur dan skala upah (dalam Peraturan Perusahaan/PP atau Perjanjian Kerja Bersama/PKB) tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme pembuatan PP atau PKB yakni adanya saran dan masukan dari pekerja (dalam PP) atau disepakati di antara para pihak (dalam PKB) dan tetap mengindahkan syarat sahnya perjanjian.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI LIBERALISASIKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Jadi, memang untuk pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama. Yang dapat saya sarankan adalah buatlah struktur dan Skala Upah dan anda dapat mengajukan kepada pihak perusahaan agar besarnya upah anda ditinjau ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan kompetensi anda yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan pertama kali anda bekerja.

 

Shanto dari narasumber Djoko Heriyono/Coed