Ilustrasi

Pemerintah akan membuka PPKM darurat secara bertahap apabila kasus Covid-19 menurun

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM darurat sampai 25 Juli 2021. Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021 jika kasus corona (Covid-19) menurun.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, beribadah di rumah, hingga belajar secara online.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN PPKM, SATU PABRIK DI KARAWANG DITUTUP DAN DIDENDA

Di tengah perjalanan PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan serupa. Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku mulai Senin (12/7).

Sebanyak 15 daerah menerapkan PPKM Darurat, meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Sepanjang PPKM Darurat berjalan dua pekan di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 menujukkan tren penurunan selama akhir pekan lalu, dan kembali menanjak pada 20 Juli ini.

SN 09/Editor