Ilustrasi Pekerja

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat kabupatan dan kota di seluruh Indonesia agar turun langsung ke perusahaan-perusahaan terutama perusahaan garmen dan tekstil.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat kabupatan dan kota di seluruh Indonesia didesak oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit agar turun langsung ke perusahaan-perusahaan. Hal itu perlu dilakukan agar perusahaan tidak menindas para pekerja dan buruh di saat pandemic Covid-19 ini.

Hal ini terungkap dalam diskusi virtual Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit, (19/7/2021). Tampil sebagai pembicara dalam acara itu adalah Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Emelia Yanti Siahaan; Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiyati Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP SPN, Dion Untung Wijaya; Sekjen Sebumi, Susi Rahayu Transiska.

Baca juga:  KONDISI BURUH KOTA BANDUNG SEMAKIN MEMPRIHATINKAN

Sumiyati mengatakan, banyak perusahaan tidak terbuka akan pendapat perusahaan kepada pekerja dan buruh. “Perusahaan selalu klaim rugi, apalagi di saat pandemi Covid-19 ini mereka tambah menekan pekerja dan buruh,” kata dia.

Menurut Sumiyati, pandemi Covid-19 ini sungguh menyengsarakan pekerja dan buruh. “Mereka yang positif Covid-19 disuruh isolasi mandiri, membeli obat dengan uang sendiri, pihak perusahaan tidak mau tahu, karena UU Cipta Kerja sudah melegalkan tindakan pengusaha tidak memberikan pekerja akan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” kata dia.

Sumiyati menegaskan, perlakuan pihak perusahaan yang sungguh merugikan pekerja dan buruh, terutama saat pandemic Covid-19 ini luput dari perhatian pengawas ketenagakerjaan.

Sumiyati mendeksak pemerintah agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat apalagi diperpanjang, maka upah pekerja harus tetap dibayar.

Baca juga:  BEBASKAN 17 BURUH, HENTIKAN PENEGAKAN HUKUM DISKRIMINATIF DAN PENUHI TUNTUTAN BURUH PT GNI

“Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk merumahkan dan tidak membayar upah pekerja. Kalau tidak kekurangan dana, kan bisa ambil dari sector yang lain di perusahaan. Belajarlah ke negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia bagaimana upah pekerja tetap terjamin di saat pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata dia.

SN 09/Editor