Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menetapkan UMK Deli Serdang 2018 sebesar Rp 2.720.100,-.

(SPN News) Medan, (1/01/2018) setelah melalui serangkaian aksi demonstrasi, akhirnya buruh di Kabupaten Deli Serdang dapat bernapas dengan lega. Tuntutan mereka kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara agar menetapkan UMK 2018 sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Kabupaten Deli Serdang dikabulkan.

Pada 27 Desember 2017 Gubernur Tengku Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 188.44/755/KPTS/2017, yang isinya menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Deli Serdang 2018 sebesar Rp 2.720.100,- naik 9,17% dari UMK 2017 sebesar Rp 2.491.418,-.

Keputusan ini menjadi sebuah kemenangan bagi buruh khususnya di Kabupaten Deli Serdang, karena dapat menaikkan UMK diatas ketentuan PP No 78/2015 yang selama ini menjadi momok bagi buruh. Surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara ini menjadi kado tahun baru bagi perjuangan buruh di Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:  BURUH SERANG TUNTUT KENAIKAN UPAH MINIMUM 10 PERSEN

Shanto/Editor