Jika benar diputuskan dan diumumkan pada 16/11/2018 maka pengumuman ini lima hari lebih cepat dari batas akhir pengumuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu tanggal 21/11/2018

(SPN News) Surabaya, Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo mengatakan usulan UMK dan UMSK Jatim akan diputuskan pada Jumat (16/11/2018). Selain itu, Pakde Karwo juga akan memutuskan skema penekan disparitas (perbedaan) upah antar ring yang diusulkan oleh buruh telah ditampungnya. Jika benar diputuskan dan diumumkan besok, pengumuman ini lima hari lebih cepat dari batas akhir pengumuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu tanggal 21 November 2018.

“Tapi tidak sepenuhnya (usulan-usulan dari buruh) diwujudkan, karena kita harus lihat posisi UMKM yang juga harus diperhatikan. Jangan-jangan nanti tidak mampu membayar pegawainya,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo , (15/11/2018).

Baca juga:  PEMBAHASAN UMK DI YOGYAKARTA 2023 TUNGGU HASIL SURVEI BPS

Namun pada prinsipnya, keputusan yang diambil Gubernur adalah untuk mendekatkan atau mengurangi disparitas upah tersebut.

“Karena kalau hanya ditambah dengan PP no 78 tahun 2015, disparitas itu justru akan semakin lebar,” kata Soekarwo.

Ia mencontohkan ring 1 Surabaya yang mempunyai UMK Rp 3.5 juta dibandingkan dengan UMK Pacitan Rp 1.6 juta. Jika hanya ditambahkan 8.03 persen sesuai dengan edaran pemerintah pusat, maka jumlah besaran penambahan UMK Surabaya akan lebih tinggi dibandingkan dengan Pacitan sehingga selisih total UMK setelah ditambahkan 8.03 persen antara dua daerah tersebut akan semakin jauh.

“Makanya harus diintervensi dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Salah satu kebijakan tersebut kata Pakde Karwo adalah dengan menambahkan besaran kenaikan UMK lebih dari 8.03 persen di beberapa daerah yang memiliki disparitas upah terlalu jauh dengan daerah lain.

Baca juga:  PEKERJA PT KTC MAKASSAR MOGOK KERJA KARENA UPAH DICICIL

Sementara menurut Pengurus DPD SPN Provinsi Jawa Timur Sungkowo Ramadhani memang benar beredar kabar bahwa Gubernur Soekarwo akan menetapkan UMK di daerah ring 2 lebih dari 8,03 persen untuk menekan perbedaan upah dengan ring 1 yang tetap akan naik sesuai PP No 78/2015 yaitu 8,03 persen. Tentu saja kepastiannya menunggu SK Gubernur tentang penetapan UMK tersebut diterbitkan yang katanya menurut rencana akan diumumkan jumat (16/11/2018)

Shanto dari berbagai sumber/Editor