Usulan UMK Surabaya sebesar Rp 3,871 Juta menjadikan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur dan UMK Kabupaten Magetan menjadi UMK terendah Rp 1,631 Juta

(SPN News) Surabaya, Seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan besaran Upah Minum Kota/Kabupaten ( UMK) kepada Pemprov Jatim, (14/11/2018). Tiga daerah yang menyerahkan paling akhir di antaranya Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Sampang.

Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, UMK Kota Surabaya masih tertinggi, yakni Rp 3,871 juta. Sedangkan daerah dengan usulan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan, sebesar Rp 1,631 juta. Besaran usulan UMK Magetan sedikit lebih tinggi di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,630 juta.

“Baru siang tadi mereka menyerahkan. Sehingga sekarang sudah 100 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo di Surabaya, (14/11/2018).

Selanjutnya, pasca masuknya seluruh usulan tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi l, dan hasil dari pembahasan ini akan diajukan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo untuk disahkan pada (21/11/2018) mendatang.

Baca juga:  SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI PEREMPUAN SEDUNIA

Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima usulan dari Dewan pengupahan. Yaitu Dewan Pengupahan meminta Pemprov Jatim memberi perhatian lebih untuk daerah dengan disparitas tinggi. Yakni, dengan menaikkan UMK lebih tinggi di banding dengan daerah lainnya. Atau di atas besaran kenaikan yang telah disepakati.

Sebagaimana kesepakatan dewan pengupahan sebelumnya, bahwa seluruh kenaimkn UMK 2019 ditetetapkan sebesar 8,03 persen. Namun, khusus untuk daerah dengan tingkat disparitas tinggi sebisa mungkin ditambah.

“Usulan itu (Tambahan kenaikan UMK di luar kesepakatan) yang menjadi catatan. Dewan pengupahan, dari unsur pekerja, minta agar ditambah. Maka, usulan ini kami sampaikan kepada pak Gubernur,” kata Himawan.

Menurut Himawan, usulan tersebut memang cukup rasional. Sebab nilai UMK di daerah pinggiran sangat kecil.
Perbedaanya cukup jauh dengan daerah di pusat kota maupun kawasan industri. Sebagai contoh, antara Kabupaten Lamongan dengan Gresik perbedaan UMK-nya sangat jauh, padahal dua wilayah tersebut berdampingan.

Kendati demikian, disetujui atau tidak, kata Himawan menjadi wewenang gubernur.

Baca juga:  REVISI UU CIPTA KERJA DAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH DAN DPR RI

“Tugas kami hanya menyampaikan. Nanti Pak Gubernur yang memutuskan,” imbuh mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.

Untuk usulan ini, lanjut Himawan, ada tiga formula yang disepakati, sehingga daerah tersebut bisa ditambah besaran kenaikan UMK-nya. Antara lain daerah pinggiran (mataraman), daerah luar dan dalam (antara kota dan kabupaten yang sama, eks Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto), serta daerah yang berbeda ring namun berhimpitan.

Sementara itu Pengurus DPD SPN Provinsi Jawa Timur Sungkowo Ramadhani mengatakan bahwa buruh di Jawa Timur khususnya SPN meminta agar Gubernur Soekarwo memperhatikan desparitas upah untuk wilayah ring dua untuk menghindari relokasi perusahaan dari ring satu. Sementara mengenai surat edaran Gubernur tentang Penerapan Stuktur dan Skala Upah Sungkowo meminta agar perusahaan melaksanakan ketentuan tersebut dan pelaksanaanya dipantau oleh Disnaker setempat. Serta meminta agar pemerintah membentuk Team UNIT REAKSI CEPAT yang terdiri dari unsur Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan dan SP/SB.

Shanto dari berbagai sumber/Editor