​3 pimpinan perusahaan di PT Java Farma, PT Samudra Husada Lestari dan Apotik Segaran dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker Kota Surabaya

(SPN News) Surabaya, Sejumlah 12 karyawan resmi melaporkan pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja, yakni Dirhan Atmadji dan Sri Andayani, ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, (06/4/2018). Dirhan dan Andayani adalah pimpinan di tiga perusahaan, yakni PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari, dan Apotik Segaran. Ke – 12 karyawan tersebut bekerja sekaligus di tiga perusahaan tersebut. Laporan dilakukan setelah upaya mediasi gagal.

Kuasa hukum dari 12 karyawan tersebut yaitu  M. Ja’far Shodiq menjelaskan, perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran dalam hubungan ketenagakerjaan. Ja’far menyebut, pelanggaran tersebut diantaranya jam kerja melebihi waktu 8 jam per hari dan tidak ada uang lembur, tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah minimum di bawah UMK.

Baca juga:  DEPEPROV BANTEN SERAHKAN PENETAPAN UMK DI TANGAN GUBERNUR

“Perusahaan itu tidak memberikan hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Jadi, kalau karyawan yang sedang hamil terpaksa harus keluar,” kat Ja’far.
Berdasarkan Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 50, para karyawan tersebut juga semestinya dibuatkan perjanjian kerja.

“Padahal klien kami sudah bekerja dalam durasi hampir tujuh tahun,” kata Ja’far.

Ja’far menambahkan, perusahaan tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak menunaikan ibadah, hak istirahat dan bentuk tindak pidana lainnya.
Untuk menjamin hak-hak 12 karyawan, kata Ja’far, sebenarnya telah dilakukan upaya meminta kejelasan dalam status hubungan industrial melalui surat permohonan kepada pimpinan perusahaan.

“Faktanya, hingga saat ini perusahaan tidak ada itikad baik. Bahkan ada upaya klien kami dikriminalisasi melalui laporan ke kepolisian,” kata Ja’far.

Baca juga:  HIMBAUAN PENGGUNAAN MASKER DI PT IMIP

Karena itu, Ja’far meminta Dinas Ketenagakerjaan Surabaya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut serta menindak perusahaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain pelanggaran itu, bentuk tindak pidana lainnya oleh perusahaan ini sebenarnya masih banyak. Nanti kita akan buka semuanya,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari Gatra.com/Editor