Mayoritas perselisihan terjadi karena pesangon yang tidak dibayarkan

(SPN News) Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan mencatat selama enam bulan tahun 2019 ini ada 25 kasus perselisihan tenaga kerja yang harus ditangani, (20/5/2019).

Niswaty, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Balikpapan mengatakan, ada 25 kasus perselisihan tenaga kerja di Kota Balikpapan dan 17 kasus selesai, sementara dalam proses ada 8 kasus, artinya masih proses mediasi.

“Kebanyakkan masalahnya PHK tanpa pesangon. Mulainya dari karyawan yang mengadukan ke Disnaker Balikpapan,” kata Niswaty.

Menurutnya, mekanisme perselisihan itu tidak bisa langsung melakukan mediasi, harus diawali dengan perundingan secara bipartit lebih dahulu, dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Baca juga:  BANTUAN SUBSIDI UPAH JANGAN DISKRIMINATIF

“Jika Bipartit itu gagal perusahaan atau pekerja bisa mengajukan ke Disnaker Balikpapan untuk dilakukan mediasi,” ungkap Niswaty.

Dia menyebutkan, tahapan Bipartit seperti itu, tidak bisa langsung ditangani, itu harus ada bukti. Buktinya bahwa mereka telah melakukan perundingan secara Bipartit.

“Berupa surat yang diajukan perusahaan atau pekerja untuk melakukan perundingan Bipartit,” ujarnya.

Tapi tidak perlu khawatir Disnaker Balikpapan sudah menyediakan blanko, sehingga perusahaan dan pekerja tinggal mengisi, nama dan tuntutannya. Untuk 17 kasus yang selesai ini dibayar pesangon. Rata-rata sektor perusahan penyedia jasa, dan outsourcing,” katanya.

Dia menyebutkan, semua kasus belum ada yang masuk tahap pengadilan, karena masih ada anjuran. Kalau mediasi tidak tercapai kesepakatan dan kedua pihak kekeh pada pendiriannya, nanti akan dikeluarkan anjuran oleh mediator yang menangani.

Baca juga:  PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG BAGIKAN MASKER UNTUK PEKERJA

“Jika mediasi pun tak menyelesaikan maka mereka boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan di Samarinda,” katanya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor