Diperlakukan tidak adil, pekerja PT IMIP mogok kerja spontan selama 3 jam

(SPN News) Bahodopi, pekerja PT IMIP melakukan aksi mogok kerja secara spontanitas dalam rangka mempertanyakan aturan dan sanksi yang diberlakukan kepada pekerja oleh TKA yang merupakan atasan mereka. Aksi Mogok kerja ini dilakukan di Departemen FPD pada (21/5/2019).

Aksi Mogok kerja ini berjalan selama tiga jam terhitung mulai jam 07.00 – 09.00 tidak ada aktivitas berjalan seperti biasa pada jam awal bekerja.

Sementara itu dilakukan upaya mediasi yang dihadiri oleh pekerja dari Depertemen FPD, perwakilan Serikat Pekerja dan Pihak manajement.

Menurut salah satu Pengurus PSP SPN PT GCNS Sukirman mengatakan bahwa adanya mogok kerja selama berapa jam ini dikarenakan adanya pemberian sanksi kepada salah crew di Depertemen dan dinilai tidak mengikuti prosedur yang ada sebagaimana yang tertuang dalam UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, selain masalah terkait aturan kerja, juga adanya dugaan manipulasi data dari pihak pengawas terkait jam lembur tidak dibayarkan atau dihilangkan.

Baca juga:  DPR RI LANJUTKAN PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA

Hal senada juga di sampaikan ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing yang mengatakan bahwa “kejadian ini jangan sampai terulang kepada pekerja, apalagi jam lemburnya dihilangkan”.

Sementara dari pihak manajemen mengatakan bahwa kasus ini kita akan tindak lanjuti dan secepatnya akan menyampaikan keluhan dari pekerja, ungkap Ardiansyah dari Pihak IMIP.

SN 15/Editor