Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur mengikuti PP No 78/2015

(SPN News) Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019, Kamis (1/11/2018). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Himawan Istu Bagijo menyebut kenaikan tersebut sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya. UMP tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188/629 tahun 2018.

“Surat tersebut telah ditandatangani Pak Gubernur (Soekarwo),” kata Himawan, Kamis (1/11/2018).

Kenaikan tersebut sebesar Rp 121.164 dari UMP sebelumnya. Sehingga, UMP 2019 mendatang sebesar Rp1.630.059,5.

Berdasarkan penjelasan Himawan, di Jatim, UMP tersebut tidak berlaku setelah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan, yakni pada 21 November 2018 mendatang.

Baca juga:  PELANGGARAN PELAKSANAAN UMK JUGA TERJADI DI KOTA TEGAL

Sementara itu, terkait usulan kenaikan besaran UMK, baru datang dari Kabupaten Pamekasan. Terkait usulan besaran UMK di masing-masing daerah, pemrov memberi batas waktu hingga 9 November 2018 mendatang.

Shanto dari tribunnews.com/Editor