Gubernur DIY juga telah menyepakati besaran UMK di DIY, yakni Yogyakarta Rp 1.846.400,-, Sleman Rp 1.701.000,-, Bantul, Rp 1.649.800,-, Kulonprogo Rp 1.613.200,-, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.571.000,-

(SPN News) Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 sebesar Rp 1.570.922.73. Upah minimum di kabupaten/kota (UMK) juga telah disepakati. Yogyakarta menjadi daerah dengan upah tertinggi di provinsi ini sebesar Rp1.846.400.

“Pak Gubernur sudah menetapkan (UMP). Besarnya sama dengan yang kesepakatan kemarin. Besaran UMP ini sesuai dengan kesepakatan bersama bupati dan wali kota, serta Dewan Pengupahan, pada 29 Oktober lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis (1/11/2018).

Andung mengatakan, besaran UMP DIY 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini yang berjumlah Rp 1.454.154,15. UMP DIY ditetapkan dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

Baca juga:  PRODUKSI APD DAN MASKER AKAN DIKURANGI

Gubernur DIY juga telah menyepakati besaran UMK di DIY, yakni Yogyakarta Rp 1.846.400,-, Sleman Rp1.701.000,-, Bantul Rp1.649.800,-, Kulonprogo Rp 1.613.200,-, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000, -.
“UMP dan UMK ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019,” kata Andung Prihadi.

Menurut Andung, penentuan besaran UMP mengikuti regulasi yang ada yakni, PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Menteri Tenaga Kerja sudah menetapkan kenaikan upah dari 2018 sekitar 8,03 persen. “Aturan inilah yang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK yang akan berlaku di lima kabupaten/kota di DIY,” katanya.

Selama ini, Yogyakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP paling rendah di Indonesia. Kondisi ini tidak lepas dari harga makanan yang cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Baca juga:  DIRJEN PHI DAN JAMSOS NYATAKAN LKS TRIPNAS MENDUKUNG UPAYA ATASI DAMPAK PANDEMI

Namun untuk penentuan UMP 2020 mendatang, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, khususnya dalam variabel nonpangan. “Nantinya yang sangat mungkin disesuaikan adalah pada survei nonpangan,” ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, penentuan kenaikan UMP sudah ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah daerah sulit untuk melakukan perhitungan di luar aturan yang ada sehingga besaran upah kenaikan disesuaikan dengan UMP tahun 2018.

“Ruang ini kan sudah ditentukan pemerintah, sulit mengubah. Satu-satunya yang mungkin adalah melakukan perhitungan untuk penetapan di 2020 mendatang,” tutur Sultan.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor