Bahodopi, SPNews – Konflik antara buruh dan manajemen PT. Huayue Nickel Cobalt (HYNC) semakin memanas setelah terjadi pemotongan upah dan bonus kinerja terhadap karyawan selama bulan Juni dan Juli 2024. Pemotongan ini telah menjadi sumber ketidakpuasan di kalangan buruh, terutama di antara anggota Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. HYNC.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, manajemen PT. HYNC memutuskan untuk melakukan pemotongan upah, termasuk bonus kinerja karyawan, dengan alasan penurunan kinerja. Namun, langkah ini mendapat tentangan keras dari pihak serikat pekerja yang menganggap pemotongan tersebut tidak adil dan dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Ketua PSP SPN PT. HYNC, Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit dengan manajemen sebanyak tiga kali, namun belum ada kesepakatan yang tercapai. “Manajemen tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pemotongan upah yang awalnya hanya sekitar Rp. 50.000,- kini mencapai jutaan rupiah. Selain itu, upah Surat Perintah Lembur (SPL) juga tidak dibayarkan pada tanggal 07 Juli 2024 lalu,” ungkap Jumadi dalam wawancara dengan SPNews pada 11 Agustus 2024.

Baca juga:  Pelatihan Trainers Training Module (TTM1) untuk Pemimpin Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan

Jumadi merasa janggal karena pemotongan upah ini dialami oleh sebagian besar anggota serikat pekerja. “Manajemen telah memotong bonus kinerja hingga jutaan, padahal dalam aturan, pemotongan bonus kinerja tidak boleh melebihi 40 persen dari total bonus yang diterima. Kami melihat bahwa manajemen telah melakukan pemotongan ini dengan sewenang-wenang. Kami akan melaporkan hal ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak terulang lagi,” tegasnya.

Dalam pertemuan bipartit terakhir yang berlangsung pada 08 Agustus 2024, PSP SPN PT. HYNC tidak hanya mempersoalkan pemotongan upah, tetapi juga mempertanyakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan. Namun, manajemen menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan APD. “Masker, misalnya, hanya diberikan 20 buah per bulan, meskipun pada masa pandemi COVID-19 jumlahnya pernah ditingkatkan menjadi 30 buah per bulan,” kata Jumadi.

Baca juga:  5 JUTA BURUH SIAP MOGOK NASIONAL: Pemerintah Didesak Taati Putusan MK tentang Upah Minimum

Sementara itu, Yogi, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Morowali, menjelaskan bahwa di setiap perusahaan dalam kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), termasuk PT. HYNC, telah diterapkan Sistem Manajemen Kinerja Karyawan Indonesia. Sistem ini mengatur pemotongan poin yang berdampak pada pemotongan Tunjangan Kinerja.

Menurut Yogi, masalah utama di PT. HYNC adalah pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan. “Ini yang membuat pengurus PSP SPN PT. HYNC merasa perlu melakukan mediasi untuk memperjelas masalah ini. Namun hingga kini, manajemen PT. HYNC belum memberikan penjelasan yang memadai, hanya menyebutkan bahwa karyawan yang dipotong tunjangannya mengalami penurunan kinerja,” jelas Yogi.

Situasi ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian serius di kalangan buruh dan serikat pekerja, yang mendesak agar masalah ini segera diselesaikan demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja.

(SN-08)