Ilustrasi Potongan Pajak

Rencana pemberlakuan kembali PSBB membuat pengusaha hotel dan restoran di Jakarta meminta Gubernur memberikan keringan pajak

(SPNEWS) Jakarta, Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lagi di Jakarta akan memberi dampak di berapa sektor.Salah satunya adalah hotel dan restoran. Di mana mereka akan kembali tidak bisa beroperasi secara normal untuk melakukan penjualan.

Oleh karena itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) meminta pemerintah daerah mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan PSBB. Pemerintah diminta memberikan keringanan dalam hal pajak.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) (14/9/2020) mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran. Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.

Baca juga:  KONGKOW BARENG KADIN DENGAN PRESIDEN BURUH

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi kedepannya.

“Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik,” ungkapnya (10/9/2020).

Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan. Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemerintah daerah disebut belum memberikan relaksasi.

Padahal kata dia, kesulitan finansial dihadapi pengusaha bukan karena kesalahan dalam mengelola bisnis, melainkan karena bisnis tak bisa berjalan akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan keringanan.

Baca juga:  PARALEGAL BAGIAN DUA

“Pemerintah daerah cuma memutuskan melakukan PSBB tapi tidak pernah mempertimbangkan relaksasi terhadap pungutan-pungutan yang mereka lakukan. Ini yang jadi permasalahan sekarang,” imbuh dia.

Maulana pun menekankan, tak masalah jika pemerintah menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi perlu perhatikan juga beban para pelaku usaha.

Lantaran, imbas dari kegiatan bisnis yang terhenti bisa berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ringankan beban pengusaha, biar fair (adil) gitu loh, kan enggak mungkin pengusaha yang menghidupkan pemerintah, kebalik. Mereka (pemerintah) enak saja terima duit, tapi kalau di pengusaha dan karyawan ini kan enggak bisa terima apa-apa (karena bisnis tidak jalan),” pungkasnya.

SN 09/Editor