Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

(SPN News) Jakarta, Tunjangan Hari Rakyat (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu – tunggu banyak pekerja. Namun, bagaimana bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut. Pekerja yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANISASI DASAR CALON PERWAKILAN ANGGOTA PSP SPN PT EAGLE NICE INDONESIA KABUPATEN SERANG

“Lapor ke Disnaker setempat ya yang akan membuka posko-posko. ataupun juga langsung ke Kemnaker (kami) akan buka posko,” kata Haiyani (12/5/2019).

Pengusaha atau pun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 diwajibkan membayar THR kepada pegawai atau buruhnya. Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

Sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca juga:  PENERIMA MANFAAT PROGRAM KARTU PRAKERJA GELOMBANG 1-62 DI INDONESIA CAPAI 18,3 JUTA ORANG

“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” bunyi Pasal 10 ayat 2.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor