Kasus PHK di Kabupaten Pasuruan dari 840 pekerja di tahun 2017 naik menjadi 2.314 pada 2018

(SPN News) Pasuruan, pada 2018 terdapat 2.314 pekerja di sektor industri formal Kabupaten Pasuruan, kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2017, yang mencapai 840 pekerja diputus pekerjaannya. Hal ini terungkap dalam penyampaian LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan mengungkapkan, angka pengangguran dalam masa jabatan kepemimpinannya memang sangat memprihatinkan.

“Disnaker Kabupaten Pasuruan mencatat, sepanjang 2018 ada 2.314 orang di PHK. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, hanya 840 orang,” ungkap Bupati yang akrab disapa Gus Irsyad itu.

Baca juga:  DPC SPN KAB TANGERANG TETAPKAN PROGRAM KERJA DAN RAPBO SATU TAHUN KE DEPAN

Diketahui, Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Pasuruan memang cukup tinggi, yakni mencapai 6,11 persen. Angka ini di atas angka kemiskinan Jawa Timur, yakni 3,99 persen.

“Ini harus menjadi perhatian bersama, dalam menentukan strategi yang tepat untuk mengatasinya,” imbuh Irsyad.

Jumlah kasus PHK di sektor industri formal sangat berpengaruh besar pada stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sektor industri formal manufaktur menjadi tumpuan terbesar dalam penyerapan tenaga kerja.

Irsyad berancang-ancang untuk terus mengoptimalkan perkembangan industri di sektor nonformal. Langkah tersebut dirasa merupakan upaya yang cukup strategis.

“Program pelatihan dan keterampilan yang diberikan kapada masyarakat harus kembali kita evaluasi secara menyeluruh untuk terus mengembangkan usaha mikro,” ungkapnya.

Baca juga:  SUARA YANG TAK TERDENGAR

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor