Mahkamah Konstitusi menilai BPJS Kesehatan tetap wajib bagi tiap warga sebagai bentuk perlindungan negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

(SPN News) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan yang digugat warga bernama Nur Ana Apfianti. MK menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap wajib bagi tiap warga sebagai bentuk perlindungan negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan MK, (26/3).

Ana sebelumnya menggugat pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan. Ia merasa dirugikan dengan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika sakit, ia lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya dianggap lebih bagus.

Baca juga:  Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT IMIP, SPN Minta Investigasi Transparan dan Perbaikan K3

Namun, menurut MK, keberadaan BPJS Kesehatan justru membantu keberlangsungan program jaminan sosial pemerintah. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Setiap orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mendapat perlindungan hukum yang adil untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata hakim.

Di sisi lain, MK tak melarang keinginan Ana tetap menggunakan asuransi swasta yang dimiliki. Menurut MK, kepemilikan asuransi swasta ini merupakan pilihan tanpa menggugurkan kewajiban Ana sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Hal itu seharusnya menjadi keberuntungan bagi pemohon yang diberi kemampuan membayar premi asuransi Rp600 ribu per bulan pada asuransi swasta Prudential, sekaligus sikap solidaritas membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS Kesehatan,” terang hakim.

Baca juga:  BERQURBAN UNTUK MENJALIN SOLIDITAS PSP SPN PT ACTEM

Pada dasarnya, lanjut hakim, prinsip program BPJS Kesehatan membantu yang tidak mampu dan yang sehat membantu yang sakit. Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat oleh Serikat Pekerja PLN. MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor