(SPNEWS) Tangerang, Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan ternak yang disebut sebagai hewan qurban, seperti sapi, kambing, atau domba. Pembagian daging qurban dilakukan untuk tujuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Sehubungan dengan perusahaan, beberapa perusahaan memiliki kebijakan atau tradisi tertentu terkait qurban dan pembagian daging qurban. Qurban dilakukan pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah, yaitu pada hari-hari Idul adha dan hari Tasyrik. Dimana umat Muslim yang mampu di seluruh dunia melaksanakan qurban.

Tidak lepas dari itu, Perusahaan PT Acryl Textile Mills atau biasa disingkat ACTEM berkontribusi dalam penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk budaya, nilai-nilai, dan aturan yang berlaku disana. Rutinitas ini, setiap tahunnya perusahaan menyediakan hewan qurban atau menyumbangkan dana untuk membeli hewan tersebut.

Baca juga:  PEMERINTAH AKAN KUCURKAN DANA UNTUK ATASI DEFISIT KEUANGAN BPJS KESEHATAN

Sejauh ini, dari informasi yang didapat dari Siswantoro selaku Ketua Bidang 4 PSP SPN PT ACTEM, Penyembelihan dan Pemotongan Hewan bekerja sama dengan tempat penyembelihan untuk menyembelih dan memotong hewan qurban sesuai dengan prosedur yang diatur dalam agama Islam. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa penyembelihan dilakukan dengan benar dan dalam kondisi higienis.

Melalui Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT ACTEM, setelah dilakukan penyembelihan dan pemotongan hewan qurban, daging qurban dibagikan dalam bentuk paket daging yang distribusikan langsung kepada seluruh pekerja di PT ACTEM dimulai pagi pukul 06.00 sampai dengan pukul 09.00 WIB.

“Kegiatan rutinitas, Ketua Bidang 4, yaitu PHBI, Maulid, Isro dan Idul Adha. Agenda qurban tahun ini berjalan dengan baik, lancar. Kedepannya untuk idul adha, semoga  kepanitian tetap selalu bekerjasama yang baik dan tetap solid dalam kegiatana apapun di PSP SPN PT. Actem.” Ungkap Siswantoro mengatakan saat dikonfirmasi.

Baca juga:  ADA INDIKASI MERUGIKAN PEKERJA, SPN TOLAK OMNIMBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA

SN 01/Editor