Penggugat yaitu PT Sunindo Adi Persada belum menambah biaya panjar sehingga sidang gugatan terhadap DPC SPN Kabupaten Bogor ditunda sampai batas yang tidak ditentukan

(SPN News) Cibinong, Sidang Perdata kedua kalinya atas gugatan yang diajukan oleh Iwan Tirta (PT Sunindo Adi Persada) terhadap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, DPC SPN Kabupaten Bogor dan DPC GSPMII pada Selasa (02/04) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan karena pihak penggugat (PT Sunindo Adi Persada) belum menambah biaya panjar atau biaya sidang perkara di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga:  PENERAPAN DAN PEMBUATAN UU DISINYALIR SUDAH KORUP

Hakim Ketua menjelaskan bahwa pihak penggugat diperintahkan untuk menambah panjar akan tetapi hingga kini belum ada penambahan panjar tersebut.

“kemarin kami agak bingung memanggilnya. Kami dapat laporan dari juru sita kami, ketika mau memanggil ternyata panjarnya sudah tidak ada” Ujar Hakim Ketua.

Sidang perkara ini dipending, untuk sementara perkaranya belum bisa dilanjutkan hingga penggugat menyelesaikan panjar. “Kami tidak akan menentukan penundaannya sampai kapan, hingga penggugat menyelesaikan panjar. Setelah clear panitera perdata akan melapor kepada kami kemudian melakukan pemanggilan kepada semuanya” lanjutnya.

SN-08/editor