​(SPN News) Kutai Timur, 21 Agustus 2017 peran serta SPN di sektor perkebunan sawit di wilayah kalimantan Timur semakin meluas dalam kampanye memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja khususnya di sektor perkebunan sawit, terbukti dengan masuknya PSP baru di PT Gunta Samba Pengadan Estate telah membuktikan adanya pelanggaran hak-hak normatif terhadap pekerja yang dialami buruh kelapa sawit tersebut.

DPC SPN Kabupaten Kutai Timur secara resmi mengukuhkan pembentukan PSP SPN PT Gunta Samba Pengadan Estate di perkebunan kelapa sawit Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, Deklarasi yang di pimpin langsung oleh Protus Burin selaku Ketua DPC SPN Kutai Timur melantik 9 orang Pengurus. Diantaranya, Udget Tochkan menjabat sebagai Ketua,  Rendy Ismail menjabat sebagai Sekretaris serta di bantu 7 Orang Pengurus lainnya.

Selain mengukuhkan pembentukan PSP SPN,  Ketua DPC SPN juga melakukan pandataan anggota yang baru masuk serta melakukan sosialisasi tentang bagaimana mencatatkan Serikat pekerja ke Disnaker sesuai dengan Undang-undang 21 tahun 2000 dengan telah mempersiapkan Berita Acara pembentukan, Daftar hadir keanggotaan, Struktur Kepengurusan PSP SPM,  menyiapkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tannga (AD/ART) Organisas, untuk segera di catatkan di Dinas Tenaga Kerja sebagai legal standing perjuangan di perusahan.

Baca juga:  12 RUU DIUSULKAN MASUK PROLEGNAS 2022

Saat di konfirmasi via telepon, Protus Burin menjelaskan, maksud dan tujuan mereka bergabung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), bahwa serikat sebagai pelindung tempat berlindung dalam setiap persoalan atau kejadian. “Bergabung di SPN berdasarkan atas dasar kesadaran, bahwa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah landasan pokok karyawan untuk berlindung atau bernaung sesuai dengan UU 21 tahun 2000” ungkap Ketua DPC SPN Kutim mengatakan.

“Kemudian untuk membela hak-hak yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih menonjol tentang hak asasi, mereka sebagai karyawan di tingkat perusahaan kadang di biarkan begitu saja, hal itu membuat mereka bergabung dengan kita” lanjut Protus.

Protus burin juga menuturkan, bahwa serikat yang diamanatkan kepada mereka sebagai sebuah organisasi untuk saling berdiskusi, bersama-sama berjuang secara kolektif kolegial untuk kepentingan kasasi hak-hak normatif di tingkat perusahaan, bukan saja perusahaan tempat mereka bekerja, tapi untuk seluruh Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur. “hal-hal yang kita bicarakan ini sangat riskan, memang kasus-kasus ketenagkerjaan di Kutai Timur sangat kompleks” imbuh Ketua DPC SPN Kutai Timur.

Baca juga:  KEMNAKER DAN DEPENAS BAHAS PENYUSUNAN UPAH MINIMUM 2022

Lanjut Protus menegaskan, banyaknya upaya pemberangusan Serikat Pekerja, tekanan-tekanan dari pihak perusahaan untuk tidak bergabung dengan Serikat Pekerja (SP). Dan itu yang menjadi persoalan mengapa mereka mengadu dan mau mengupayakan supaya ada serikat berdiri di perusahaan mereka.

 “Organisasi yang mereka bentuk atas kesadaran sendiri dan atas rasa solidaritas dapat di jaga sebagimana mestinya, yang paling penting adalah menaati AD/ART SPN. semakin berserikat, semakin berorganisasi, semakin mereka disiplin dan semakin taat terhadap peraturan yang berlaku” ungkap Ketua DPC SPN menyampaikan harapannya.

Pesannya juga, dengan berserikat dapat terjalin komunikasi yang baik antara pekerja dan managament perusahaan, mendorong rasa berorganisasi tumbuh dan berkembang dari dirinya sendiri.

Munir Banten 2 narasumber Protus Burin/Coed