Gambar Ilustrasi Pekerja PT Kahoindah Citragarment

Dalam momentum hari bersejarah bagi para pekerja, PT Kahoindah Citragarment memberikan kado yang luar biasa untuk para pekerjanya yaitu THR dicicil

(SPN News) Jakarta, Hari Buruh Sedunia seyogyanya adalah momentum kemerdekaan bagi kaum buruh dan sepatutnya para pekerja mendapatkan arti kemerdekaan tersebut. Namun, ironisnya di May Day kali ini justru mendapatkan fakta sebaliknya. Puluhan ribu buruh banyak yang di putus hubungan kerjanya atau pun di rumahkan tanpa upah untuk batas waktu yang belum ditentukan. Dengan alasan pandemi covid-19 seolah menjadi alasan untuk melegalisasi hal hal tersebut. Bahkan memasuki bulan ramadhan ini banyak perusahaan yang beralasan tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga akhirnya pekerja harus menerima kenyataan pahit tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR secara dicicil. Lebih ironis lagi hal ini mendapatkan restu para dari pemerintah.

Baca juga:  KAPITALISME DAN BURUH BAGIAN II

THR dicicil ini menjadi kado yang menyedihkan bagi para pekerja di PT Kahoindah Citragarment. Ini merupakan keputusan yang mau tidak mau harus mereka terima. Sebelumnya, saat pihak perusahaan menyampaikan hal tersebut secara serentak tiga federasi serikat pekerja yang ada di PT Kahoindah Citragarment yaitu SPN, SP Sandang Garteks dan Sebumi KASBI menolak hal tersebut. Perusahaan menyampaikan bahwa THR akan dicicil tiga kali selama 3 bulan dengan rincian 40% di bulan Mei dan masing masing 30% di bulan Juni dan Juli 2020. Ketiga federasi serikat pekerja menolak hal tersebut hingga terjadilah perundingan. Dalam perundingan pertama terjadi negosiasi namun tidak menemukan kesepakatan. Perusahaan beralasan hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan perusahaan, karena buyer dari brand sebagai pemberi order menunda pembayaran antara 6 hingga 9 bulan ke depan. Tidak perduli dengan alasan tersebut, para pihak dari Serikat Pekerja meminta untuk tetap membayarkan THR secara penuh.

Baca juga:  GUBERNUR JAWA BARAT PATUH PADA SE MENAKER TENTANG KENAIKAN UPAH

Dalam perundingan berikutnya setelah deadlock pada perundingan pertama akhirnya terjadi kesepakatan yang menjadi keputusan final. Para pekerja harus menerima kenyataan pahit bahwa THR dibayarkan dengan dicicil dengan tiga termin. Artinya sesuai kemauan perusahaan yang disetujui oleh para perwakilan serikat pekerja, hanya saja komposisi nilai persentase yang berbeda. Termin pertama akan dibayarkan pada 18 Mei 2020 sebesar 50% berikutnya masing-masing sebesar 25% akan dibayarkan pada tanggal 15 di bulan Juni dan Juli 2020.

Menurut M. Andre Nasrullah, Ketua DPD SPN DKI Jakarta bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut karena selama proses perundingan tidak ada koordinasi. Saya mengetahui hasil kesepakatan tersebut setelah melihat status dari medsos salah satu pengurus, ujarnya.

SN 07/Editor